Kasus Korupsi BTS Kominfo
Achsanul Akui Terima Rp40 Miliar, Kejagung Sudah Sita Rp31,4 Miliar, Kini Serahkan Lagi Rp9,5 Miliar
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (16/11/2023) malam mengatakan, uang Rp 40 miliar
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah mengakui perbuatannya yakni menerima Rp 40 miliar terkait perkara korupsi tower BTS Kominfo. Dari pengakuan itu, Achsanul Qosasi kemudian mengembalikan uang kepada Kejaksaan Agung senilai Rp 31,4 miliar pada Kamis (16/11/2023), dan tahap kedua mengembalikan USD 619 ribu pada Selasa (21/11/2023) ke tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Jika dikonversikan ke kurs rupiah hari ini, uang tersebut setara Rp 9,5 miliar. Oleh sebab itu, kini total pengembalian uang dari Achsanul Qosasi sudah mencapai USD 2,64 juta atau Rp 40,9 miliar.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (16/11/2023) malam mengatakan, uang Rp 40 miliar diakui Qosasi diterimanya bukan untuk pengamanan kasus melainkan untuk mengkondisikan audit yang dilakukan BPK terkait proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. "Merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," kata Kuntadi.
Hingga kini upaya pengkondisian audit itu masih didalami tim penyidik. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta menikmati uang untuk mengurus audit proyek BTS ini. "Apakah uang ini semuanya berasal dari AQ atau sudah ada berbagi-bagi, itu sudah kami sampaikan saat ini masih kami dalami," ujarnya.
Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/7/2023), setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup. Dari hasil penyidikan diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah Grand Hyatt, Jakarta pada Selasa (19/7/2022) malam hari. Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka. Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.
Meski telah melunasi uang pengembalian, tak lantas membuat Achsanul Qosasi bebas begitu saja dari jerat pidana.
Hingga kini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa perkara korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo masih berproses, termasuk tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
"Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung," katanya.
Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejagung Periksa 3 Auditor BPK
Di sisi lain, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa saksi-saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan dilakukan terhadap 3 auditor BPK terkait dengan perkara korupsi tower BTS Kominfo yang menjerat Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
Di antaranya, terdapat Kepala Auditorat IIIC dan kepala subbidangnya. "IPS selaku Kepala Auditorat IIIC pada BPK RI, JH selaku Kasub Auditorat IIIC1 pada BPK RI, dan BBT selaku Auditor BPK RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Selasa (21/11/2023).
Selain BPK, tim penyidik juga memeriksa pihak Hotel Grand Hyatt Jakarta, lokasi serah-terima uang kepada perantara Achsanul Qosasi. "FW selaku Asisten Direktur of Room Grand Hyatt Jakarta," kata Ketut. Selain itu, turut diperiksa pula Direktur Keuangan PT Bio Konversi Indonesia, H pada hari yang sama.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/11/2023), sebulan setelah Sadikin Rusli menjadi tersangka.
Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah Grand Hyatt, Jakarta pada Selasa (19/7/2022) malam hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-BPK-RI-ditangkap-Kejagung.jpg)