SIASAT LICIK Gischa Debora Aritonang Raup Rp 5,1 Miliar Hasil Tipu-tipu Tiket Konser Coldplay

Siasat licik Gischa Debora Aritonang (19) mendapatkan uang Rp 5,1 miliar hasil penipuan tiket konser Coldplay akhirnya terbongkar.

Editor: Juang Naibaho
WartaKotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
Gischa Debora Aritonang (19) pelaku penipuan tiket konser Coldplay Rp 5,1 miliar gunakan uang untuk belanja barang mewah dan foya-foya ke luar negeri. 

"Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau pihak promotor. Padahal sampai bulan Mei dengan November, tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket, dan sebagainya," ungkap Susatyo.

"Motifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket," imbuh dia.

Menurut Susatyo, Gischa sejak awal sudah berniat menipu karena menargetkan keuntungan hingga Rp 250 ribu per tiket.

Gischa sendiri memang sebelumnya sudah menjadi reseller tiket konser internasional sejak 2022.

"Jadi profilnya bahwa tersangka ini sejak tahun 2022 itu sudah sering menjadi reseller tiket konser-konser internasional dan biasanya menurut keterangan tersangka itu bisa didapatkan," jelas Susatyo.

"Tetapi kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan pada konser Coldplay," lanjut dia.

Beli Barang Branded Pakai Uang Hasil Menipu

Uang hasil menipu penggemar Coldplay, diketahui digunakan Gischa Debora Aritonang untuk membeli barang-barang bermerek.

Barang-barang itu dibeli Gishca antara Mei hingga November 2023.

Selama waktu tersebut, gadis berusia 19 tahun ini melakukan penipuan tiket Coldplay.

Oleh pihak kepolisian, barang-barang bermerek yang dibeli Gischa telah disita sebagai barang bukti.

"Total barang bukti (barang bermerek) ini kurang lebih Rp600 juta," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Selain barang bernilai total Rp600 juta, Ghisca juga diketahui telah menggunakan uang hasil pemesanan tiket itu untuk kebutuhan pribadi.

Adapun uang yang ia habiskan untuk keperluan pribadinya mencapai senilai Rp2 miliar.

"Dan saat ini kami masih melakukan pendalaman perkembangan uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved