Polres Labuhanbatu Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Areal Kebun Sawit
Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap seorang pengedar narkoba dari areal perkebunan
TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap seorang pengedar narkoba dari areal perkebunan kelapa sawit di Dusun I Desa Bandar Lama, Kecamatan Kl Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (18/11/2023) pukul.19.00 WIB.
Dari pelaku berinisial ZS alias Golden (46) warta Dusun I Desa Bandar Lama Kecamatan Kl Hulu tersebut diamankan barang bukti 1,39 gram sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu P Napitupulu mengatakan, tersangka memang sudah menjadi target mereka berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) yang mereka terima.
"Sehingga kemudian dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka di areal kebun kelapa sawit di Dusun I Desa Bandar Lama," ungkapnya, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Pandan Hadiri Sosialisasi Pemberdayaan Lansia
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 1,39 gram, satu timbangan elektrik, uang hasil penjualan sabu Rp50.000 dan sebuah mancis.
"Hasil interogasi tersangka mengaku barang bukti narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang bernama Lukman yang saat ini masih dilakukan pengejaran," jelasnya.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang narkotika," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
| Satres Narkoba Polres Labusel Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Bersama Masyarakat |
|
|---|
| Respons Laporan Masyarakat, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Medan Labusel |
|
|---|
| Pria Ditangkap di Jalinsum Medan-Aceh, Polisi Sita 10 Butir dan 7,14 Gram Serbuk Ekstasi |
|
|---|
| SOSOK Haji Sutar Tersangka TPPU Narkoba Rp 52 Miliar, Rumah Mewahnya Kini Disegel BNN |
|
|---|
| Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 173 Kasus Narkoba Dalam 42 Hari, Sita 60 kilogram Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengedar-narkoba-dade.jpg)