Berita Viral

MOTIF Mama Muda di Sukabumi Bunuh Rentenir, Kesal Ditagih Saat Tak Punya Uang, Buang Jasad ke Sungai

Inilah motif mama muda di Sukabumi berinisial PS (28) nekat membunuh rentenir atau penagih hutang RS (37) lalu membuang jasadnya ke sungai

Istimewa
Seorang ibu muda nekat membunuh rentenir di Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah motif mama muda di Sukabumi berinisial PS (28) yang nekat membunuh rentenir atau penagih hutang RS (37).

Setelah nekat membunuh rentenir lalu membuang jasadnya ke sungai, mama muda PS pun akhirnya ditangkap polisi.

Polisi menangkap seorang ibu yang diduga membunuh rentenir di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Untuk diketahui, PS (28) membunuh korban RS (37) pada Senin (13/11/2023) sekitar 11.30 WIB.

Motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran geram selalu ditagih utang.

Ilustrasi pembunuhan. Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) ditemukan tewas usai dihabisi seniornya di kos di kawasan Kukusan Beji Kota Depok
Ilustrasi pembunuhan. (HO)

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, PS ditangkap pada Sabtu (18/11/2023) dini hari di rumahnya. 

Pembunuhan ini terjadi saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang.

Namun, penagihan menjadi pertengkaran karena pelaku yang mengaku belum punya uang kesal terus ditagih.

Perkelahian pun terjadi hingga akhirnya korban tewas.

Setelah itu pelaku membungkus korban dengan seprai dan mengajak anaknya untuk membuang mayat itu ke Sungai Cipelang.

"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang di mana PS memiliki utang sebanyak Rp3.5 juta kepada korban,

kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," kata Ari di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Sabtu, seperti dilansir Antara.

Baca juga: Pergoki Putrinya Dirudapaksa saat Subuh, Sang Ibu Malah Tewas Ditikam Pelaku

Baca juga: Suprianda Tewas Diterkam Harimau, Sang Istri Histeris setelah Suami Tak Kunjung Nongol Sudah 3 Jam

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini, sedangkan tersangka PS sudah ditahan.

Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara sampai hukuman mati untuk pelaku.

Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Baca juga: Sosok Wanita di Batam Nekat Bakar Kosan hingga Tewaskan Anak Gegara Cemburu Suami Masih SMS Mantan

Baca juga: Tak Marah Pergoki Istrinya Selingkuh, Suami justru Berlutut dan Meminta Pasangannya Pulang ke Rumah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved