Seekor Harimau Sumatera Kembali Mati di Medan Zoo, Meryl Saragih: PUD Pembangunan Harus Dievaluasi

Meryl Rouli Saragih mengatakan, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan tidak maksimal dalam melindungi satwa di Medan Zoo.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Anggota DPRD Sumut fraksi PDI Perjuangan Meryl Rouli Saragih mengatakan, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan tidak maksimal dalam melindungi satwa di Medan Zoo 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih mengatakan, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan tidak maksimal dalam melindungi satwa di Medan Zoo.

Akibatnya, kondisi Medan Zoo memperihatinkan baik dari segi fasilitas maupun banyak hewan yang mati.

"Matinya seekora harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) bernama Erha berusia 11 tahun, menambah daftar panjang hewan yang mati di Medan Zoo. Tentunya ini sungguh memprihatinkan. Kenapa Satwa yang dilindungi malah mati di kelola pemerintah," kata Meryl Rouli Saragih, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Bobby Nasution Tagih Janji Raffi Ahmad Rencana Investasi di Medan Zoo: Ini Kita Kejar Terus

 

Meskipun Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution sudah mengajak investor bos RANS Entertaiment, Raffi Ahmad untuk membenahi Medan Zoo. Tapi sampai saat ini belum ada realisasi.

"Kita tahu juga dalam berinvestasi juga tidak bisa cepat karena ada proses-prosenya. Jangan menunggu investasi secara total untuk Medan Zoo. Seharusnya PUD Pembangunan bisa mengantispasi itu bagaimana caranya mencari investor sementara untuk kebutuhan para satwa," ujarnya.

Berdasarkan data dari Medan Zoo, lanjut dia, pada 2022 luas lahan Medan Zoo 30 hektare sebanyak 76 unit kandang dan 225 ekor satwa.

Satwa itu terdiri dari 163 ekor aves, 60 ekor mamalia dan 32 ekor reptil. Namun, matinya Erha, dinilai membuktikan tidak terurusnya satwa-satwa di Medan Zoo.

"PUD Pembangunan harus dibenahi dan dievaluasi. Jangan sampai kondisi Medan Zoo yang seperti tidak terawat dan terkesan kotor hingga matinya satwa-satwa. Padahal jelas bahwa satwa itu dilindungi dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ucap Wakil Sekretaris DPD PDI-Perjuangan itu.

Meryl pun berharap persoalan ini menjadi perhatian semua pihak untuk saling menjaga dan melindungi tentang satwa liar dan upaya konservasi tersebut.

Sebab, kebun binatang berfungsi sebagai tempat perlindungan, konservasi, dan edukasi tentang beragam spesies hewan.

Baca juga: Seekor Harimau Mati di Medan Zoo, Bobby Nasution Sebut Ada Permasalahan Dalam Pengelolaan

 

Selain itu, edukasi pemerintah untuk meyakinkan pentingnya menjaga hewan-hewan di kebun binatang agar para hewan bisa hidup dengan baik dan layak.

Sehingga, PUD Pembangunan diharapkan membuat Medan Zoo sebagai tempat edukasi tentang pentingnya konservasi hewan dan peran kebun binatang dalam pelestarian spesies.

"Lingkungan, sarana dan prasarana, perawatan dan kesehatan satwa juga menjadi prioritas utama. Lingkungan yang sesuai bisa membantu hewan tetap sehat dan aktif. Pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni dalam merawat satwa termasuk dalam pemberian makan tepat, pengawasan medis dan kebersihan lingkungan dalam mencegah penyakit," ungkapnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved