Berita Viral

Dua Kali Mangkir, Ketua KPK Firli Bahuri Ogah Diperiksa Kasus Pemerasan, Reza: Menantang Polisi

Ketua KPK Firli Bahuri ogah diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

HO
Ketua KPK Firli Bahuri ogah diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua KPK Firli Bahuri ogah diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Firli Bahuri kembali mangkir dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. 

Sikap Firli ini tentu sebagai bentuk perlawanan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, menilai sikap Firli sebagai bentuk perlawanan.

"Dengan gambaran situasi sedemikian rupa, penundaan oleh terperiksa dapat dipahami sebagai bentuk tentangan bahkan tantangan terhadap polisi," ucap pakar psikologi forensik ini, Rabu (15/11/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Tribunnews.com)

Seperti diketahui, Firli kembali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi oleh Kepolisian Daerah (Polda Metro Jaya) kemarin, Selasa (14/11/2023).

Dengan demikian, Firli sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Firli juga tak menghadiri panggilan polisi pada Selasa (8/11/2023) lalu.

Di samping itu, Firli juga menolak diperiksa di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya.

Ia lagi-lagi minta pemeriksaan digelar di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Menurut Reza, sikap polisi nantinya akan menyediakan dasar bagi publik untuk menilai keadilan (equity) polisi dalam memperlakukan warga negara yang bermasalah hukum.

"Jika polisi terus bertoleransi, bisa terkirim pesan ke publik bahwa sikap tidak tunduk pada otoritas penegakan hukum adalah sah-sah saja dan tidak berkonsekuensi apa pun," ucap Reza.

Baca juga: Kapolresta Deli Serdang Kunju banjir di wilkum Polresta Deli Serdang dan beri bantuan

Baca juga: LPKA Medan Mendukung Yankomas Sebagai Wujud Negara Dalam Perlindungan HAM

Baca juga: Pemprov Sumut Tak Pernah Keluarkan Izin Diskotek Key Garden, bakal Diberikan Sanksi Berikut

Untuk itu, kata Reza, polisi perlu menolak permintaan dispensasi dari Firli.

Bahkan, tersedia alasan subjektif bagi polisi untuk melakukan penahanan terhadap Firli sebagai terperiksa.

"Yakni, agar tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Sikap tidak patuh si terperiksa juga patut mendapat atensi kejaksaan, yaitu untuk mengajukan tuntutan hukuman lebih berat," ucap Reza.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved