Penangkapan Kurir Narkoba
50 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Jakarta Diamankan, Tersangka Sempat Ditembaki Petugas
Satuan reserse narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Satuan reserse narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Dalam perkara ini petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berhasil kabur ke Padang dan Lampung Selatan.
Dua tersangka AG dan AR warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Keduanya diamankan.
"Berawal kami mendapatkan informasi dan melakukan penyergapan di Sei Apung. Kemudian, tersangka berhasil kabur dan tim opsnal sempat kehilangan jejak," ujar AKBP Rocky Marpaung, Rabu(15/11/2023).
Selanjutnya, Satnatkoba Polres Asahan melakukan pengejaran dan sempat kehilangan jejak. Petugas piket Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, menemukan sebuah mobil yang berhenti di Jalan Gaharu, tepat di sebelah gedung Kejari Asahan.
"Petugas piket melapor ke tim patroli Polres Tanjungbalai untuk melakukan pengamanan terhadap mobil yang sempat hilang jejak," kata Rocky.
Namun, saat diamankan, mobil tersebut sudah dalam kondisi tidak bertuan serta dalam kondisi terkunci.
"Pelaku AR pertama kami amankan di Padang. Kemudian, tersangka AG ternyata sudah melarikan diri ke Lampung Selatan dan hendak menyebrang menggunakan pelabuhan Bakauheni," katanya.
Sementara, pengakuan dari kedua tersangka, barang tersebut dibawa dari Malaysia bertujuan ke Jakarta yang rencananya akan dibawa menggunakan satu unit mobil toyota avanza melalui jalur darat.
"Barang-barang tersebut didapat dari tersangka TH dan SH merupakan WNI yang sudah lama tinggal di Malaysia," katanya.
Kata Rocky, saat ini timnya masih melakukan pengejaran terhadap para DPO dan masih berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Malaysia.
"Pasal yang dijerat, tersangka disangkakan dengan pasal 114, dengan ancaman hukuman 20 tahun pernjara. Motifnya, faktor ekonomi," Jelas Rocky.
Disinggung tribun-medan.com, terkait lubang yang ada di pintu mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku, Rocky mengaku luka lubang tersebut merupakan tembusan peluru petugas yang saat mengejar keduanya saat hendak melarikan diri.
(cr2/tribun-medan.com)