Berita Viral

Terlilit Pinjol Rp 100 Juta, Ibu di Depok Jual Keperawanan Anak, WNA jadi Sasaran Karena Banyak Uang

Dari hasil kejahatannya tersebut, pelaku RDA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 juta untuk beberapa kali paksaan layanan seksual anaknya.

Editor: Satia
ist
Ilustrasi Prostitusi Online 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Miris, gegara gagal bayar (Galbay) pinjaman online, ibu ini rela menjual keperawanan anak gadisnya ke pria hidung belang.

Tak tanggung-tanggung, si ibu menjual anaknya ke Warga Negara Asing (WNA), agar bisa mendapatkan uang lebih banyak.

Akibat ulahnya, si ibu akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok.

Baca juga: Pajero Sport Rusak Parah Masuk ke Jurang Sedalam 15 Meter di Taput, Polisi: Tak Ada Korban Jiwa

Seperti diketahui, ibu berinisial RAD (41) ditangkap atas dugaan kasus eksploitasi anak bawah umur.

RAD tega menjual anak kandungnya sendiri ATR (15) kepada warga negara asing (WNA) hidung belang berinisial T dengan harga Rp 6 juta.

Menurut keterangan Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nur Hayati, tindakan pelaku menjual anak kandungnya sendiri karena terlilit hutang pinjaman online (Pinjol).

"Pada tahun 2022, pelaku RAD butuh uang karena banyak utang (online)," kata Nur saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Terima Beasiswa Rp 1,6 Miliar, Mahasiswa ini Kaget, Biasanya Hanya Ditransfer Sejuta: Dikirim Tuhan

"Akhirnya Pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T, selanjutnya pelaku RAD menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," sambungnya.

Atas laporan paman korban, pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Metro Depok pada Jumat (10/11/2023).

Dari hasil kejahatannya tersebut, pelaku RDA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 juta untuk beberapa kali paksaan layanan seksual anaknya.

Kepada pihak kepolisian, RAD mengaku terpaksa menjual anaknya kepada lelaki hidung belang karena terlilit pinjol sebanyak Rp100 juta.

Hingga kasus ini terungkap, pelaku telah melakukan transaksi eksploitasi anak sebanyak empat kali berlokasi di wilayah Jakarta dan Kota Depok.

Baca juga: SOSOK Muhammad Syaugi Kapten Timnas AMIN, Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Peraih Adhi Makayasa

"Ada empat kali transaksi dan tiga TKP, dua di Jakarta dan satu di Depok (TKP terakhir), TKP di Depok transaksi sebesar Rp3 juta," ujarnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved