Sumut Terkini

Selain Ungkap 150 Hektare Ladang Ganja di Madina, Polda Sumut Tangkap Tersangka & 257 Kilogram Sabu

Selain itu, mereka juga menyita 257.6 kilogram sabu-sabu, ganja 325 kilogram, pohon ganja 50.055 dan 2.000 pil ekstasi dari para tersangka.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat Konferensi Pers penemuan 150 hektare ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut menyatakan, dalam kurun waktu dua bulan sejak September hingga November sudah menangkap 1.888 tersangka kasus narkoba.

Selain itu, mereka juga menyita 257.6 kilogram sabu-sabu, ganja 325 kilogram, pohon ganja 50.055 dan 2.000 pil ekstasi dari para tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan yang disebut dari 1.392 kasus narkotika.

"Selain tersangka narkoba turut disita barang bukti sabu seberat 257,6 kg, ganja 325 kg pohon ganja 50.055 batang, ekstasi 2.000 butir dan berbagai barang bukti lainnya," kata Hadi, Selasa (14/11/2023).

Hadi mengungkapkan, Polda Sumut terus berusaha memberantas narkoba.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Mochamad Hasan Hasibuan juga telah dipanggil Presiden Joko Widodo ke istana negara membahas peredaran narkoba yang kian marak di Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan terbaru Polda Sumut menemukan ladang ganja seluas 150 hektare yang tersebar 18 titik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Barang bukti ini langsung dimusnahkan.

Terkait ladang ganja, lima orang diringkus diantaranya dikendalikan dari Lapas di Padang. 

Ganja ini pun akan dikirim ke Padang, Sumatera Barat.

"Dari tindak pemberantasan itu sebanyak lima orang tersangka telah diamankan. Ladang ganja yang ditemukan itu merupakan ladang terluas di Pulau Sumatera," pungkasnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved