Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 60 Persen, Penebusan Terapkan Aplikasi Milik Kementan

Seperti penyaluran pupuk Urea sudah 60,13 persen, NPK 67,46 persen, dan NPK Formula Khusus 16,49 persen.

Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Suasana gudang pupuk subsidi yang ada di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumatra Utara mencatat hingga September 2023, realisasi penyaluran pupuk subsidi di Provinsi Sumut sudah mencapai 60 persen.

Seperti penyaluran pupuk Urea sudah 60,13 persen, NPK 67,46 persen, dan NPK Formula Khusus 16,49 persen.

Tercatat untuk realisasi pupuk subsidi di Sumut sudah sekitar 227.357 ton. Ada pun alokasi kebutuhan menurut sistem E-Alokasi yakni untuk Urea sebanyak 214.616 ton, NPK 144.779 ton, dan NPK Formula Khusus 3.811 ton.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut, Heru Suwondo, mengatakan, sisa alokasi pupuk subsidi untuk Urea ada sebanyak 85.559 ton, NPK 7.106 ton, dan NPK Formula Khusus 3.182 ton lagi.

Baca juga: DPRD Sumut Bakal Panggil PT Pupuk Indonesia Soal Dugaan Penimbunan Pupuk Subsidi 

“Memang untuk kendala penyaluran pasti masih ada. Tapi sejauh ini masih tetap aman,” ujarnya, Selasa (13/11/2023).

Heru menuturkan, sejak September 2023 petani atau kelompok tani (Poktan) yang terdaftar bisa mulai menebus pupuk subsidi secara digital di seluruh kios resmi yang telah menerapkan sistem penebusan i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi).

“Seluruh kios resmi di Sumut telah menerapkan sistem penebusan i-Pubers. Sistem i-Pubers adalah integrasi pupuk bersubsidi, dimana aplikasi ini merupakan sistem integrasi aplikasi dari E-Alokasi milik Kementerian Pertanian (Kementan) dan rekan kepunyaan Pupuk Indonesia,” katanya.

Penggunaan i-Pubers ini sudah melalui sistem digital. Petani dalam penebusannya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan di sana nanti sudah diproses digital oleh kios resmi. KTP yang disampaikan tadi akan dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dan diproses.

“Dalam penebusan pupuk subsidi melalui i-Pubers ini, tetap petani yang berhak atau Poktan yang terdaftar di E-Alokasi. Jadi bagi petani yang tidak terdaftar ya tak bisa,” pungkasnya.

Ada pun serapan pupuk subsidi ini paling banyak di daerah Kabupaten Simalungun, Karo, Dairi, Deliserdang, Humbang Hasundutan (Humbahas) dan lainnya.

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved