Tuntut Kenaikan Upah

Partai Buruh dan Serikat Pekerja Unras, Tuntut Kenaikan Upah 15 persen Tahun 2024

Partai Buruh dan Serikat Pekerja di Sumatra Utara menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumut.

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Partai Buruh dan Serikat Pekerja di Sumatra Utara menggelar aksi di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (13/11/2023).

Aksi tersebut menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMP/UMK) sebesar 15 persen tahun 2024.

Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, sudah selayaknya kaum buruh Sumut mendapat kenaikan upah layak di tangan PJ Gubernur Hasanuddin.

"Kenaikan UMP Sumut kami tuntut 15 persen, bukan tidak beralasan, tapi memang karena Upah buruh disini sudah tidak mengalami kenaikan signifikan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini," ujar Willy Agus Utomo saat berorasi.

Dikatakan Willy, ada empat alasan pihaknya meminta kenakiakan UMP Sumut sebesar 15 persen.

Pertama, secara global Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country.

Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran AS$ 4.500 setara upah Rp 5,6 juta per bulan.

Menurutnya, UMP dan UMK di Sumut masih jauh dari kriteria upah layak tersebut.

Kedua, kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen.

"Buruh prinsipnya setuju dengan kenaikan angka tersebut. Tapi Partai Buruh mencatat, kenaikan upah buruh sebagai pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak," ungkap Willy.

Ketiga, hasil survei penelitian dan pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan KSPI menemukan angka kebutuhan hidup layak rata-rata kenaikan 12-15 persen.

“Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/ kota, kenaikan 12-15 persen. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen,” ujarnya.

Keempat, inflasi harga pangan yang dkonsumsi buruh dan keluarganya. Willy menghitung kenaikan harga beras saat ini mencapai 40 persen. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

"Maka dengan alasan tersebut akan kami sampaikan di aksi unjuk rasa buruh Sumut di kantor Gubsu dan DPRD Sumut Senin mendatang," ujar Willy.

Selain menuntut kenaikan upah dalam aksi itu, Partai Buruh juga mengusung beberapa poin tuntutan di antaranya, menolak isi revisi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, khususnya pasal tentang upah minimum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved