Pinjol Ilegal

Hingga Oktober 2023, Satgas PASTI Blokir 6.055 Entitas Pinjol Ilegal

Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. 

Editor: Ayu Prasandi
HO
Ilustrasi. sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. 

Sementara itu, pada 9 Oktober 2023 Satgas PASTI telah menggelar high level meeting yang mengundang seluruh anggota Dewan Pembina Satgas PASTI dengan pembahasan mengenai program kerja, penguatan Satgas dengan penambahan anggota baru yaitu Kementerian Sosial RI dan Badan Intelijen Negara, serta penyesuaian nama Satgas menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). 

Dalam kegiatan tersebut, juga disampaikan rencana dan tindak lanjut yang meliputi penguatan sinergi dan kolaborasi antar anggota Satgas PASTI untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal di masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku. 

Kemudian, penguatan anggota Satgas PASTI dengan usulan penambahan anggota baru lagi yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI. 

Lalu penguatan edukasi dan sosialisasi bersama secara masif mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan penguatan dukungan sumber daya manusia, terutama sekretariat Satgas. 

Selanjutnya dukungan masing-masing otoritas/kementerian/lembaga terkait infrastruktur pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, antara lain yang berkaitan dengan aspek pengaturan serta penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Serta seluruh anggota Satgas PASTI berkomitmen penuh untuk melaksanakan tugas pencegahan maupun penanganan yang dilakukan oleh Satgas PASTI dan mendukung langkah yang tegas dalam penindakannya.

(cr10/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved