Tewas Ditikam di Lapo Tuak

Calon Kepala Desa di Sunggal Tewas Ditikam di Lapo Tuak, Begini Kronologinya

Malam itu, pelaku datang ke lapo tuak untuk menemui teman nya. Diduga ketika itu korban dalam kondisi sedang mabuk berat.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang pelaku ketika diamankan di Polsek Sunggal. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang calon Kepala Desa Sei Beras, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, bernama Prianta Purba tewas, setelah ditikam oleh seorang pria. 

Kini, pelaku pun sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kejadian ini terjadi di Lapo tuak di kawasan Jalan Setia Karya, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Kamis (2/11/2023) lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar menceritakan kronologis kejadian tersebut bermula dari adanya keributan antara korban dengan pelaku bernama Satria Sembiring.

Malam itu, pelaku datang ke lapo tuak untuk menemui teman nya. Diduga ketika itu korban dalam kondisi sedang mabuk berat.

Korban sempat menatap pelaku dan keduanya terlibat cekcok mulut.

Lalu, pelaku dikeroyok oleh korban dan teman-temannya di dalam lapo tuak tersebut.

"Kejadiannya tanggal 2 November hari kamis tengah malam. Berawal dari keributan antara korban dengan pelaku. Pelaku dikeroyok oleh rekan-rekan korban," kata Sonny saat diwawancarai, Minggu (12/11/2023).

Katanya, ketika itu pelaku yang sudah tersudut mencoba membela diri dan mengeluarkan senjata tajam.

"Pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menikam korban Prianta Purba," sebutnya.

Dijelaskannya, akibat tikaman tersebut korban mengalami luka dibagian perut dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis.

"Kondisi korban terakhir meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan insentif di rumah sakit," bebernya.

Sonny menjelaskan, setelah kejadian itu pelaku pun langsung melarikan diri dan memberikan korban bersimbah darah di lokasi.

Setelah beberapa hari melarikan diri, akhirnya pihak keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Sunggal.

"Hari Kamis kemarin, yang bersangkutan ini diserahkan keluarga ke polisi," bebernya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dari tangan pelaku polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu buah pisau yang dipakai oleh pelaku untuk melukai korban.

"Untuk yang dikenakan yakni 351 ayat 3 mengakibatkan meninggal dunia," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved