Berita Viral

TERKUAK Motif Otak Pelaku Percobaan Pembunuhan Bripka Taufan, Rupanya Dendam Pada Istri Korban

Polisi menangkap tiga tersangka kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
Wartakotalive.com/ Gilbert Sem Sandro
Tiga pelaku salah satunya calo penerimaan di Dishub DKI yang menjadi pelaku percobaan pembunuhan dan penyekapan kepada Bripka Taufan Febrianto yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Metro Jaya. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Polisi menangkap tiga tersangka kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto.

Ketiga tersangka berinisial AI, N alias A, dan S alias D.

Dalam hal ini, dua tersangka termasuk AI yang merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Perhubungan ternyata pernah dipenjara dengan kasus berbeda.

"Untuk tersangka AI sebelumnya pernah ditahan dalam perkara pemalsuan surat-surat dan mendapatkan vonis hukuman selama sembilan bulan di Lapas Cipinang pada tahun 2020," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobil dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Selain AI, Rio mengatakan satu tersangka lainnya yang pernah terjerat kasus lain adalah N.

Dia pernah dipenjara terkait kasus perjudian.

"Tersangka Nurhasan pernah dihukum sebelumnya dalam perkara perjudian dan mendapatkan vonis hukuman empat bulan di tahun 2012," jelasnya.

Sebelumnya Bripka Taufan Febrianto hampir tewas setelah menjadi korban percobaan pembunuhan berencana di kawasan Kota Tangerang pada Rabu (7/11/2023) malam.

Beruntung korban selamat setelah dianiaya di dalam mobil karena berjanji akan memenuhi permintaan pelaku dengan memberi uang sebesar Rp 500 juta.

Sejauh ini, ketiga pelaku berinisial AI, N alias A dan S alias D sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Adapun motif percobaan pembunuhan berencana ini dimulai dari tersangka AI yang merasa sakit hati dengan istri korban.

Dia sakit hati karena tempat tinggal hingga tempat bekerjanya diberitahu oleh istri korban kepada orang-orang yang sudah dijanjikan AI bisa bekerja sebagai anggota Dishub.

Orang-orang tersebut merasa ditipu oleh AI karena sudah memberikan sejumlah uang namun kerjaan sebagai anggota Dishub tak pernah terealisasi.

Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Tiga pelaku salah satunya calo penerimaan di Dishub DKI yang menjadi pelaku percobaan pembunuhan dan penyekapan kepada Bripka Taufan Febrianto yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Metro Jaya.
Tiga pelaku salah satunya calo penerimaan di Dishub DKI yang menjadi pelaku percobaan pembunuhan dan penyekapan kepada Bripka Taufan Febrianto yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Metro Jaya. (Wartakotalive.com/ Gilbert Sem Sandro)

Sudah Berteman Lama

Otak pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto, ternyata pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial AI.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved