Berita Viral
TERKUAK Motif Otak Pelaku Percobaan Pembunuhan Bripka Taufan, Rupanya Dendam Pada Istri Korban
Polisi menangkap tiga tersangka kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi menangkap tiga tersangka kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto.
Ketiga tersangka berinisial AI, N alias A, dan S alias D.
Dalam hal ini, dua tersangka termasuk AI yang merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Perhubungan ternyata pernah dipenjara dengan kasus berbeda.
"Untuk tersangka AI sebelumnya pernah ditahan dalam perkara pemalsuan surat-surat dan mendapatkan vonis hukuman selama sembilan bulan di Lapas Cipinang pada tahun 2020," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobil dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Selain AI, Rio mengatakan satu tersangka lainnya yang pernah terjerat kasus lain adalah N.
Dia pernah dipenjara terkait kasus perjudian.
"Tersangka Nurhasan pernah dihukum sebelumnya dalam perkara perjudian dan mendapatkan vonis hukuman empat bulan di tahun 2012," jelasnya.
Sebelumnya Bripka Taufan Febrianto hampir tewas setelah menjadi korban percobaan pembunuhan berencana di kawasan Kota Tangerang pada Rabu (7/11/2023) malam.
Beruntung korban selamat setelah dianiaya di dalam mobil karena berjanji akan memenuhi permintaan pelaku dengan memberi uang sebesar Rp 500 juta.
Sejauh ini, ketiga pelaku berinisial AI, N alias A dan S alias D sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Adapun motif percobaan pembunuhan berencana ini dimulai dari tersangka AI yang merasa sakit hati dengan istri korban.
Dia sakit hati karena tempat tinggal hingga tempat bekerjanya diberitahu oleh istri korban kepada orang-orang yang sudah dijanjikan AI bisa bekerja sebagai anggota Dishub.
Orang-orang tersebut merasa ditipu oleh AI karena sudah memberikan sejumlah uang namun kerjaan sebagai anggota Dishub tak pernah terealisasi.
Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sudah Berteman Lama
Otak pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto, ternyata pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial AI.
Bripka Taufan Febrianto
Otak Pelaku Percobaan Pembunuhan Bripka Taufan
Pekerja Harian Lepas (PHL)
Polda Metro Jaya
anggota Pam Obvit
| Hilang Ditemukan Tinggal Kerangka, Jasad Alvaro Disimpan Ayah Tiri di Rumah Sebelum Dibuang |
|
|---|
| AKHIR Misteri Hilangnya Alvaro di Masjid Bintaro, Ternyata Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri |
|
|---|
| Pakaian Dosen Levi dan AKBP B Disita, Hasil Olah TKP Pasangan 5 Tahun Mesum di Kamar 210 Semarang |
|
|---|
| AKBP Basuki Belum Pasti Jadi Tersangka, Kamar Hotel 210 Jadi Saksi Bisu Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
| Pilu Permintaan Terakhir Alvaro Kiano Sebelum Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri, Kakeknya Sampai Sedih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Otak-Pelaku-Percobaan-Pembunuhan-Bripka-Taufan-Ternyata-PHL-Dishub-DKI-Sudah-Berteman-Lama.jpg)