Berita Viral

Sosok Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Dihukum Cambuk dan Denda Rp33,4 M dalam Kasus Korupsi

Inilah sosok mantan Menteri Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman yang divonis hukum cambuk, 7 tahun penjara dan denda. Ia pernah viral di In

@SYEDSADDIQ
Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia sekaligus Presiden Partai Muda Syed Saddiq Syed Abdul Rahman divonis hukum cambuk, 7 tahun penjara dan denda Rp33,4 miliar.

Adapun eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman pun kini dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Mendapat hukuman tersebut, Syed Saddiq menyatakan dirinya akan menggunakan semua jalur hukum yang ada.

Ia mengatakan bahwa dia akan membersihkan namanya dengan mengajukan banding.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq, didakwa melakukan korupsi dari eks partainya, Pribumi Bersatu Malaysia.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq, didakwa melakukan korupsi dari eks partainya, Pribumi Bersatu Malaysia. (Istimewa)

Ini disampaikannya setelah dia menerima putusan bersalah dari Pengadilan Tinggi pada Kamis (9/11/2023).

Disampaikannya, dirinya menghormati keputusan pengadilan, meski pun bertekad untuk menggunakan semua jalur hukum yang ada, dimulai dengan mengajukan banding pada Kamis malam.

“Saya akan menggunakan pengadilan dan sistem peradilan untuk membersihkan nama saya. Sebagai pengambil kebijakan, saya harus percaya pada lembaga peradilan dan saya menghormati keputusan pengadilan hari ini karena lembaga peradilan adalah benteng terakhir rakyat, termasuk saya sendiri,” kata Syed Saddiq.

“Saya sudah membahas hal ini dengan pengacara saya. Kami akan mengajukan banding dan membiarkan sistem peradilan menjadi platform untuk membersihkan nama saya,” ujarnya.

Menpora Malaysia Syed Saddiq dan Presiden RI Jokowi. (Kolase/Instagram/@syedsaddiq/@jokowi)
Menpora Malaysia Syed Saddiq dan Presiden RI Jokowi. (Kolase/Instagram/@syedsaddiq/@jokowi) (Kolase/Instagram/@syedsaddiq/@jokowi)

Pengacaranya, Gobind Singh Deo, mengkonfirmasi kepada media bahwa putusan banding akan diajukan pada Kamis.

“Kami berharap setelah kami mengajukan banding, kami bisa segera mendapatkan tanggal persidangan,” kata anggota parlemen Damansara.

Mengomentari posisinya di Muda, Syed Saddiq mengatakan dia telah mengambil keputusan mengenai masalah tersebut, namun baru akan mengumumkannya hari ini pukul 17.00 setelah bertemu dengan anggota dan pimpinan partainya.

Ketika ditanya apakah ia siap mendengar kritik dari berbagai pihak menyusul putusan bersalah tersebut, Syed Saddiq mengatakan akan menerima hukuman apa pun.

Baca juga: PSDS Percaya Diri Bisa Curi Poin di Kandang PSPS Riau, Kemenangan 3-0 di Putaran Pertama Jadi Modal

Baca juga: Samsul Tarigan Ditangkap, Kasat Reskrim Polrestabes Medan: Alhamdulillah Berproses

Anggota parlemen Muar itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda RM10 juta atau Rp 33,4 miliar dan dua pukulan tongkat atas semua tuduhan bersekongkol dalam pelanggaran pidana terhadap kepercayaan (CBT), penyelewengan dana, dan pencucian uang.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi Hakim Azhar Abdul Hamid pada Kamis yang memutuskan Syed Saddiq bersalah atas semua dakwaan yang dihadapinya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved