Pilpres 2024
Gantikan Anwar Usman, Ketua MK Terpilih Suhartoyo Mulai Berkarier jadi Hakim Tahun 1986
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Suhartoyo resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman.
Dalam hal ini, Anwar Usman sebelumnya dicopot dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik berat.
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Datuk Bandar, Awasi Dua Kecamatan Sekaligus
"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo."
"Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra, Kamis.
Lantas, seperti apa sosok Suhartoyo itu? Simak penjelasan di bawah ini.
Baca juga: Coba Kelabui Petugas Pakai Motor Jembrong, TP Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhan Batu
Profil Suhartoyo
Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. lahir di Sleman, Yogyakarta pada 15 November 1959.
Dilansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, ia menikah dengan Sustyowati dan dikarunai tiga anak.
Mereka adalah Dhesga Selano Margen, Sondra Mukti Lambang Linuwih, dan Jeshika Febi Kusumawati.
Baca juga: Pantas Parulian Simanjuntak Ingatkan Anak Binaan LPKA Medan untuk Disiplin dan Bertanggungjawab
Pendidikan
Suhartoyo mengenyam pendidikan sarjana di Universitas Islam Indonesia (1983), kemudian melanjutkan program magister di Universitas Taruma Negara (2003).
Sementara itu, program doktor ia raih di Universitas Jayabaya (2014).
Baca juga: CARA Licik Gadis di Sleman Tilap Uang Toko Rp700 Juta, Beraksi Selama 8 Bulan, Terbongkar Gegara Ini
Riwayat Karier
Suhartoyo memulai kariernya sebagai seorang calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986.
Ia bertugas di Lampung dan Bengkulu selama lima belas tahun.
Pertama, menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989-1995). Kemudian Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995-1999).
Lalu, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999-2001).
Baca juga: Curi Motor di Desa Tanjung Haloban, SO Ditangkap Lewat Ops Sikat Toba 2023 Polres Labuhan Batu
Ia kemudian pindah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tangerang (2001-2004) sebelum kembali ditempatkan di luar Pulau Jawa sebagai Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004-2006).
Secara berturut-turut, pria berusia 64 tahun itu menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006-2009), Wakil Ketua (2009-2010) dan Ketua (2010) di Pengadilan Negeri Pontianak, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2010-2011), serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011).
Pada 2011, ia naik pangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, jabatan yang ia emban pada saat terpilih menjadi hakim konstitusi.
Ia terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.
Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo.
Seluruh Hakim Konstitusi Hadiri Rapat
Dilansir Kompas.com, seluruh hakim konstitusi hadir di dalam rapat pemilihan Ketua MK baru.
Baca juga: PDIP Medan Sebut Bobby Nasution Sepele dan Tunjukan Sikap Menantang karena Ulur Waktu Kembalikan KTA
Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams.
Kemudian, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Namun, imbas dari pelanggaran yang dilakukannya, Anwar tak memiliki hak untuk dicalonkan maupun mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sbagai hakim konstitusi berakhir.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melanggar kode etik ketika menangani uji materi gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam perkara nomor nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
Melalui putusan itu, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Suhartoyo Terpilih jadi Ketua MK
Jabatan Anwar Usman Digantikan Suhartoyo
Ketua MK
Ketua MK Suhartoyo
Mulai Berkarier jadi Hakim Tahun 1986
Pilpres 2024
Tribun Medan
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-MK-Suhartoyo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.