Pemkab Samosir
Bupati Samosir dan DPRD Sahkan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda
Bupati Samosir Vandiko Gultom bersama DPRD Samosir menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda (8/11/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Setelah Pembacaan Nota Jawaban Bupati Samosir atas tanggapan perorangan dan mendengarkan Tanggapan Akhir Fraksi, Bupati Samosir bersama DPRD Samosir menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda. Persetujuan bersama ditandai dengan Penandatanganan oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga di Gedung DPRD Kabupaten Samosir (08/11/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Samosir, SAB, Asisten II, Hotraja Sitanggang dan pimpinan OPD Kabupaten Samosir
Dari 5 Fraksi DPRD Kabupaten Samosir yang menyampaikan pendapat Akhir Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Nurani Demokrat Indonesia Raya, Fraksi Golkar, Nasdem , PKB menerima Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh stakeholder yang telah bekerja keras membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sehingga bisa dirampungkan dan ditetapkan sebagai Perda.
Vandiko menyebutkan, Perda yang telah disetujui akan menjadi produk hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah mulai tahun 2024 yang dapat mendukung pelayanan publik lebih maksimal, kebijakan fiskal daerah yang lebih luas dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Samosir.
"Banyak saran, pendapat, usulan yang kritis dan konstruktif yang diberikan dewan yang terhormat, semuanya adalah wujud rasa cinta dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan serta kecintaan kita kepada masyarakat. Semoga Kabupaten yang kita cintai ini semakin baik, maju dalam mengejar impian menuju perubahan yang lebih baik" kata Vandiko.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasib Simbolon mengatakan Perda yang disepakati merupakan penguatan sistim pemungutan Pajak dan Retribusi, dari 11 jenis berubah menjadi 9 jenis. Dengan ditetapkannya perda tersebut, Nasib berharap pemungutan pajak dapat lebih maksimal dan tepat sasaran.
"Semoga Ranperda yang telah disetujui dapat mengayomi masyarakat, Pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi ditingkat Propinsi maupun pusat untuk percepatan pengesahan Perda" ucap Nasib.
(*)
Samosir
Pemerintah Kabupaten Samosir
Pemkab Samosir
Bupati Samosir
Bupati Samosir Vandiko Gultom
Wakil Bupati Samosir
Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang
DPRD Samosir
| Launching UHC Prioritas, Vandiko: Warga Samosir Berobat Gratis Cukup dengan KTP |
|
|---|
| Susun RKPD 2026, Pemkab Samosir Adakan Musrenbang Tingkat Kecamatan |
|
|---|
| Bupati Samosir Sambangi Dirjen Cipta Karya, Usulkan Sejumlah Kegiatan Prioritas |
|
|---|
| Gelar RKPD, Pemkab Samosir: Upaya Capai Visi Kabupaten |
|
|---|
| APBD 2025 Samosir Disahkan, Plt Bupati Martua Sitanggang Tandatangani Persetujuan Bersama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Samosir-bersama-DPRD-menyetujui-Ranperda-Pajak-dan-Retribusi-Daerah-disahkan-menjadi-Perda.jpg)