Pemkab Samosir

Bupati Samosir dan DPRD Sahkan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Bupati Samosir Vandiko Gultom bersama DPRD Samosir menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda (8/11/2023).

Editor: Ilham Akbar
Dok. Pemkab Samosir
Bupati Samosir bersama DPRD menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda. 

TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Setelah Pembacaan Nota Jawaban Bupati Samosir atas tanggapan perorangan dan mendengarkan Tanggapan Akhir Fraksi, Bupati Samosir bersama DPRD Samosir menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda. Persetujuan bersama ditandai dengan Penandatanganan oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga di Gedung DPRD Kabupaten Samosir (08/11/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Samosir, SAB, Asisten II, Hotraja Sitanggang dan pimpinan OPD Kabupaten Samosir

Bupati Samosir menandatangani Persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menandatangani Persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda.

Dari 5 Fraksi DPRD Kabupaten Samosir yang menyampaikan pendapat Akhir Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Nurani Demokrat Indonesia Raya, Fraksi Golkar, Nasdem , PKB menerima Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda.

Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh stakeholder yang telah bekerja keras membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sehingga bisa dirampungkan dan ditetapkan sebagai Perda.

Ketua DPRD Samosir menandatangani Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda
Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Sorta E. Siahaan menandatangani Persetujuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda.

Vandiko menyebutkan, Perda yang telah disetujui akan menjadi produk hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah mulai tahun 2024 yang dapat mendukung pelayanan publik lebih maksimal, kebijakan fiskal daerah yang lebih luas dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Samosir.

"Banyak saran, pendapat, usulan yang kritis dan konstruktif yang diberikan dewan yang terhormat, semuanya adalah wujud rasa cinta dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan serta kecintaan kita kepada masyarakat. Semoga Kabupaten yang kita cintai ini semakin baik, maju dalam mengejar impian menuju perubahan yang lebih baik" kata Vandiko.

BUPATI SAMOSIR DAN DPRD SAHKAN RANPERDA TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH MENJADI PERDA 1
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh stakeholder yang telah bekerja keras membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sehingga bisa dirampungkan dan ditetapkan sebagai Perda.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasib Simbolon mengatakan Perda yang disepakati merupakan penguatan sistim pemungutan Pajak dan Retribusi, dari 11 jenis berubah menjadi 9 jenis. Dengan ditetapkannya perda tersebut, Nasib berharap pemungutan pajak dapat lebih maksimal dan tepat sasaran.

"Semoga Ranperda yang telah disetujui dapat mengayomi masyarakat, Pemerintah daerah agar segera melakukan evaluasi ditingkat Propinsi maupun pusat untuk percepatan pengesahan Perda" ucap Nasib.

BUPATI SAMOSIR DAN DPRD SAHKAN RANPERDA TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH MENJADI PERDA 2
Vandiko menyebutkan, Perda yang telah disetujui akan menjadi produk hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah mulai tahun 2024 yang dapat mendukung pelayanan publik lebih maksimal, kebijakan fiskal daerah yang lebih luas dan kemudahan berinvestasi di Kabupaten Samosir.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved