New Video
VIRAL!, Pedagang Lansia Tertidur di KRL, Aksi 2 Petugas Keamanan Jaga Dagangan Kakek Jadi Sorotan
Video seorang pedagang lansia tertidur di Kereta Rel Listrik (KRL) viral dan menjadi sorotan warganet.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com - Video seorang pedagang lansia tertidur di Kereta Rel Listrik (KRL) viral dan menjadi sorotan warganet.
Namun yang menjadi sorotan adalah, aksi dua petugas keamanan yang tetap berada di sisi pedagang lansia yang tertidur di KRL tersebut.
Terlihat, dua petugas keamanan itu menjaga barang dagangan pedagang lansia tersebut.
Dalam video yang diunggah di akun TikTok @melaniheidi28, terlihat seorang kakek paruh baya berpakaian batik duduk di kursi prioritas dalam KRL yang tidak begitu ramai.
Kakek tersebut tampak sangat lelah dan akhirnya tertidur di tempat duduknya sendiri.
Petugas KRL yang tengah bertugas dengan mengenakan rompi oranye tampak berdiri di sekitar kakek tersebut.
Salah satu petugas keamanan KRL berdiri dekat dengan kursi tempat kakek tersebut tertidur di dalam kereta.
Di sebelahnya terlihat dagangan kakek yang diletakkan dalam sebuah kardus.
Saat kakek tersebut akan turun di stasiun tujuan, kedua petugas ini juga menemaninya serta membantu membawa barang bawaannya.
Kini video itu sudah ditonton lebih dari 5 juta tayangan, 400 ribu suka, dan ribuan komentar.
Tak sedikit warganet yang memuji tindakan dua petugas KRL itu.
Sementara beberapa lainnya ternyata mengenal pedangang lansia itu. Ternyata sosok yang tertidur di KRL tersebut adalah Pak Entip, seorang penjual cemilan yang sering berada di kereta tersebut.
(cr31/www.tribun-medan.com).
| POLISI Tangkap 5 Orang Tersangka Terlibat Pemalsuan STNK, BPKB, SIM Hingga Akte Cerai |
|
|---|
| Jelajah Kuliner Nusantara Lewat Seduhan Kopi Indonesia |
|
|---|
| Menikmati Kopi Joss di Grand Mercure dalam Ajang Kompetisi Barista Sumatera Utara |
|
|---|
| Masyarakat Resah, 23 Sepeda Motor Kenalpot Blong Diamankan Satlantas Polres Binjai |
|
|---|
| Terlibat Korupsi Peningkatan Jalan di Tobasa Direktur CV Ryhez Mandiri Dituntut 2 Tahun Penjara |
|
|---|