Pilpres 2024

RESPONS Gibran Soal Sang Paman Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK: Makasih Keputusannya

Cawapres Gibran Rakabuming memberi respons terkait pamannya Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK. 

HO
Cawapres Gibran Rakabuming memberi respons terkait pamannya Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.  

TRIBUN-MEDAN.com - Cawapres Gibran Rakabuming memberi respons terkait pamannya Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK. 

Anwar Usman dicopot setelah hasil sidang pelanggaran kode etik yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK memutuskan sembilan hakim melanggar kode etik atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan Nomor 90 ini dianggap telah berpihak ke Gibran Rakabuming agar bisa lolos menjadi Cawapres. 

Dalam putusan itu, MK mengubah aturan batasan usia minimal Capres Cawapres, yakni dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah. 

Keputusan ini tentu sangat menguntungkan untuk Gibran.  

Akibat itu, dalam putusannya, MKMK memberhentikan Anwar Usman, paman Gibran sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat.

MKMK tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Beri Sanksi 6 Hakim Konstitusi
MKMK tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Beri Sanksi 6 Hakim Konstitusi (Kompas TV)

 

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjut Jimly.

MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, MKMK menyatakan, sembilan hakim konstitusi membiarkan terjadinya konflik kepentingan dalam penananganan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK juga memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim.

Karena pelanggaran berat yang dilakukannya itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Inilah Doa Pagi Islam yang Sering Dibacakan Rasulullah, Minta Rezeki Berkah Sebelum Cari Nafkah

Baca juga: Keutamaan Membaca Surat Yasin Ayat 9, Ini Tafsir yang Sesungguhnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved