Breaking News

Viral Medsos

Perebutan Kursi Ketua MK Memanas setelah Paman Gibran, Anwar Usman Dipecat oleh MKMK

Paman dari Gibran Rakabuming Raka itu telah diberhentikan dari Ketua MK setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

|
Editor: AbdiTumanggor
tangkapan layar
DAFTAR NAMA 9 HAKIM MK: Berikut nama-nama hakim Mahkamah Konstitusi sebelum Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK. Ke-9 hakim Mahkamah Konstitusi merupakan usulan dari 3 lembaga, yaitu tiga orang usulan Mahkamah Agung, tiga orang usulan Presiden, dan 3 orang usulan DPR RI. (Tangkapan layar) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perebutan kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi akan memanas setelah Anwar Usman resmi diberhentikan (dipecat) dari kursi Ketua MK. Hal itu melihat komposisi hakim MK, minus Anwar Usman, yang tersisa hanya 8 orang yang bisa menyidangkan perkara Pemilu 2024.

Paman dari Gibran Rakabuming Raka itu telah diberhentikan dari Ketua MK setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang etik hakim MK, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan.

Perintah ini dikeluarkan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memutus memberhentikan Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Memerinthakan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan MKMK, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan mengenai perkara yang menyangkut pemilihan presiden hingga pemilihan wali kota.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tegas dia.

Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya.
Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya. (HO)

Berikut nama-nama hakim Mahkamah Konstitusi sebelum Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK. Ke-9 hakim Mahkamah Konstitusi merupakan usulan dari 3 lembaga, yaitu tiga orang usulan Mahkamah Agung, tiga orang usulan Presiden, dan 3 orang usulan DPR RI.

1. Nama: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Jabatan: Ketua MK. (20 Maret 2023 s/d 20 Maret 2028)---Dicopot Selasa 7/11/2023.

Masa Jabatan: 

Periode 1: 06 April 2011 s/d 06 April 2016

Periode 2: 07 April 2016 s/d 07 April 2026

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung (MA).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved