Viral Medsos
INI ALASAN Otmil II-06 Kolonel Eni Sulisdawati Tak Tuntut Mati Prada Yuwandi yang Bunuh Sri Mulyani
Kepala Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati mengungkap alasannya tak menuntut hukuman mati terhadap Prada Yuwandi alias Prada Y.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati mengungkap alasannya tak menuntut hukuman mati terhadap Prada Yuwandi alias Prada Y.
Prada Yuwandi alias Prada Y pun akhirnya dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap mantan tunangannya asal Pontianak, Sri Mulyani.
Padahal pihak keluarga korban, Sri Mulyani, agar Prada Y dintut hukuman mati.
Tuntutan terhadap Prada Yuwandi dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, pada Selasa (7/11/2023) kemarin.
Kepala Oditur Militer II-06, Kolonel Eni Sulisdawati mengungkapkan tuntutan ini pihaknya memakai tiga pasal yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Pada saat pembuktian terdakwa ini dikenakan pasal 340 KUHP mengingat perbuatannya ini sudah direncanakan," katanya.
Adapun dengan dikenakannya pasal 340 KUHP tersebut, Eni menyebutkan terdakwa dituntut pidana seumur hidup dan diberhentikan dari kesatuan TNI-AD.
"Terdakwa dituntut dengan tuntutan primer dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI," jelasnya.
Selain itu, Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp 206 juta atas kasus ini.
Alasan tak dituntut mati
Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan alasan tidak menuntut hukuman mati terdakwa oknum TNI Prada Yuwandi terkait pembunuhan Sri Mulyani.
Dalam tuntutannya, Kolonel Kum Eni menuntut Prada Y dengan penjara seumur hidup. Eni mengatakan tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa telah sesuai dengan pasal Primer 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP. Dalam pembuktian, ia katakan berbagai bukti dan keterangan saksi sudah sangat kuat.
"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berpikir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncakan terdakwa," jelasnya di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Selasa (7/11/2023).
Selanjutnya, pada tuntutan ini, Oditur juga menyampaikan terdapat restitusi Rp206 juta terhadap keluarga korban. Restitusi itu berdasarkan dari keluarga korban yang meminta bantuan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kemudian LPSK membuat perincian kerugian korban lalu diajukan ke Oditur dalam penuntutan.
"Di sini ada tuntutan restitusi terhadap korban, bila ini dipenuhi oleh pihak terdakwa, maka ini bisa meringankan, karena ini sifatnya meringankan, maka kenapa kami tuntut seumur hidup, itu sudah pas bahwa terdakwa ini tuntut seumur hidup," jelasnya.
Kolonel Eni menjelaskan bahwa pengertian penjara seumur hidup berarti terpidana akan dipenjara hingga dirinya mati dipenjara. "Tidak ada keringanan lagi , dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," jelasnya. Oditur juga menuntut Prada Y dipecat dari TNI AD.
Keluarga korban histeris tak terima terdakwa dituntut seumur hidup
Setelah sidang tuntutan berakhir, keluarga korban tampak histeris di depan ruang persidangan Pengadilan Militer 1-05 Pontianak. Pihak keluarga tersebut tak terima atas hasil sidang tuntutan.
Kakak korban Sri Mulyani, Ning Diana, mengaku bahwa pihak keluarga meminta agar terdakwa dikenakan hukuman mati.
"Harusnya dihukum mati. Karena perbuatannya ini sangat keji dan bukan manusia. Itu yang menjadi keinginan pihak keluarga," kata Ning Diana kepada wartawan.
Baca juga: Mayat Sri Mulyani Ditemukan Sudah Jadi Kerangka, Dibunuh Mantan Tunangannya Anggota TNI Prada Y
Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Sri Mulyani, Berkas Perkara Pelaku Prada Y Dilimpahkan ke Oditur Militer
Kilas balik pembunuhan Sri Mulyani
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Sri Mulyani ini sendiri terkuak pada 31 Mei 2023. Saat itu warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menemukan kerangka yang terkubur di lahan kosong.
Kerangka Sri Mulyani tepatnya terkubur di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dari penyelidikan terkuak bahwa kerangka itu merupakan Sri Mulyani gadis asal Pontianak yang dilaporkan keluarga hilang pada Desember 2022.
Berdasarkan penyelidikan, terkuak bahwa Sri Mulyani dibunuh mantan tunangannya yang merupakan oknum TNI yang bernama Prada Yuwandi yang saat itu bertugas di perbatasan.
Prada Yuwandi saat itu sudah diamankan dan menjadi terperiksa di Pomdam XII Tanjungpura.
Kakak kandung Sri, Ning Diana (34) mengatakan, adiknya meninggalkan rumah tanpa pamit pada Desember 2022.
Setelah dikroscek ke sejumlah temannya, Sri Mulyani diketahui berada di Sambas untuk bertemu mantan tunangannya, Prada Yuwandi.
Menurut Ning, pada suatu hari setelah Hari Raya Natal 2022, dia menelepon Prada Yuwandi untuk menanyakan keberadaan Sri Mulyani.
Kepada Ning, Prada Yuwandi mengaku memang sempat bertemu dengan Sri Mulyandi di Sambas dan saat itu mengaku hamil.
Selain itu, masih kata Prada Yuwandi kepada Ning, Sri Mulyani datang ke Sambas untuk menemui laki-laki lain, bukan mendatangi dirinya.
“Cerita Prada Y, Sri mengaku telah hamil anak dari mereka berdua. Tapi Prada Yuwandi menyangkal, karena merasa sudah lama berpisah. Ketika itu, Prada Yuwandi juga mengaku ditampar dan Sri Mulyani lalu pulang ke penginapan,” kata Ning kepada wartawan, Selasa (6/6/2023) lalu.
Terlepas cerita Prada Yuwandi, Ning juga mengecek keberadaan dan tujuan Sri Mulyani ke Sambas. “Belakangan saya tahu dari temannya, bahwa Sri Mulyani ke Sambas mau menemui Prada Yuwandi dan minta dinikahi. Bukan bertemu pacar barunya seperti yang disebutkan Prada Y,” ujar Ning.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: MISTERI Derita Dunia Ditanggung Mahasiswi CA, Meninggal Tak Wajar di Mobil dan Tinggalkan Dua Surat
Baca juga: Mahasiswi Unair CA yang Ditemukan Tewas di Mobil Meninggalkan 2 Surat, Berikut Isinya
Baca juga: TERNYATA Ada 2 Surat yang Ditinggalkan Mahasiswi Unair CA, Satu untuk Ibunya dan Satu untuk Pamannya
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini diolah dari TribunPontianak.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-TNI-Prada-Yuwandi-alias-Prada-Y-dituntut-penjara-seumur-hidup.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.