Berita Siantar Terkini

Pemko Siantar Kucurkan Hibah Pemilu 2024, Polres Siantar Terima 7,2 Miliar

Pemko Pematang Siantar menyerahkan hibah penyelenggaraan Pemilu 2024 ke KPU, Bawaslu, dan Aparat Penegak Hukum (APH)

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Berita Acara Penyerahan Hibah Penyelenggaraan Pemilu 2024 Oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar, Senin (6/11/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemko Pematang Siantar menyerahkan hibah penyelenggaraan Pemilu 2024 ke KPU, Bawaslu, dan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui penandatanganan Naskah Hibah Daerah Pemko Pematang Siantar di Gedung Serbaguna Balai Kota Pematang Siantar, Senin (6/11/2023).

Pemberian hibah ini, kata Wali Kota Pematang Siantar Susanti berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan Forum Koordinasi Pimpinan di daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum daerah.

Menurut Susanti, saat ini Forkopimda harus dapat menciptakan stabilitas kamtibmas yang lebih baik lagi di Kota Pematang Siantar agar masyarakat dapat merasa nyaman, terlebih menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif Tahun 2024 tanggal 14 Februari 2024, perlu lebih intens menyikapinya.

"Saya sangat mengharapkan pihak-pihak penyelenggara dapat mewujudkan tahapan-tahapan dengan baik dan benar, TNI dan kepolisian juga siaga mengantisipasi masalah dan mengawal suksesnya Pemilu di mana Kerjasama dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, TNI/Polri dan penyelenggara yaitu KPU serta pengawas dari Bawaslu," kata Susanti.

Susanti juga tak melupakan peran pemangku kepentingan serta masyarakat menjadi modal utama terciptanya suasana stabilitas kamtibmas di Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya, Pemko Pematang Siantar menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pemko Pematang Siantar telah mempersiapkan dana hibah untuk penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Tahun 2024.

Rincian hibah ini, antara lain untuk KPU Kota Pematang Siantar sebesar Rp 25,2 miliar. Bawaslu Kota Pematang Siantar menerima sebesar Rp 6 miliar. Mengutip SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023, huruf c poin kedua maka pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan dua tahap.

Tahap pertama Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD, dan tahap kedua TA 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD.

Polres Pematang Siantar juga menerima dana hibah sebesar Rp 7,2 miliar yang nantinya bersumber anggarannya dari APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematang Siantar Ali Akbar melaporkan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan terciptanya sinergitas di antara Forkopimda Kota Pematang Siantar terkait kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif Tahun 2024.

Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan NPHD sekaligus penandatanganan Pakta Integritas, Hak Mutlak dan Berita Acara oleh dr Susanti, Ketua KPU Kota Pematang Siantar Muhammad Isman Hutabarat, Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar Nanang Wahyudi Harahap dan Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved