Berita Sumut

Modus Gunakan PMI, Bandar di Jatim Masukan Sabu dari Asahan

Tiga orang warga Jawa Timur diamankan petugas, setelah didapati empat kilogram sabu dibawa dari Malaysia melalui jalur tikus Kecamatan Silau Laut

|

Modus Gunakan PMI, Bandar di Jatim Masukan Sabu dari Asahan

Tribun-medan.com, Kisaran - Satuan reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Tiga orang warga Jawa Timur diamankan petugas, setelah didapati empat kilogram sabu dibawa dari Malaysia melalui jalur tikus Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

AKBP Rocky Marpaung, Kapolres Asahan mengatakan tiga orang tersangka MT(30), SWR(40), dan SRJ(46) merupakan warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.

"Pengungkapan ini berhasil setelah diamankan uang seorang tersangka MT yang masuk ke Indonesia melalui jalur PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal dengan membawa empat kilogram sabu. Tim pengawasan Polres Asahan mendapatkan informasi dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka," kata Rocky, Senin(6/11/2023).

Saat diamankan, MT mengaku disuruh oleh SWR yang merupakan tangan kanan bandar besar di Sampang SRJ.

Petugas yang tidak ingin kehilangan tersangka SWR dan SRJ, langsung mengejar hingga Sampang, Jawa Timur.

"Kami dibantu oleh Polres Surabaya, dan berhasil mengamankan dua tersangka, yang ternyata merupakan bandar sabu besar di Jawa Timur," jelas Rocky.

Saat dilakukan introgasi, kata Rocky, terungkup sebelum penjemputan sabu yang dilakukan MT, ternyata SRJ sudah bertemu dengan SM(DPO) yang berada di Malaysia.

"Kemudian, mereka bersepakat harga, dan kembali ke Indonesia. Sesampainya di Indonesia, SRJ meminta SWR untuk mencari orang yang bisa menjemput sabu tersebut dari Malaysia," kata Rocky.

Dari penjemputan tersebut, MT mengaku mendapatkan upah Rp 200 juta, dengan rincian Rp 50 juta perkilogram.

Sementara, akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan lasal 114 ayat 2, sub 112 ayat 2, 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati.

"Kami berencana akan kembali melestarikan tanaman bakau yang ada di pinggir bibir pantai Asahan. Ini dapat mencegah terjadinya praktik perdagangan orang dan penyeludupan barang ilegal. Karena akan banyak binatang buas disana, dan kapal juga sulit untuk bersandar," pungkas Rocky.
(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved