Breaking News

Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Siantar Ingatkan ASN tak Beri Komentar Berbau Politik di Media Sosial

Bawaslu Kota Pematang Siantar menjadi narasumber dalam rapat koordinasi dan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Bawaslu Kota Pematang Siantar menjadi narasumber dalam rapat koordinasi dan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Gedung Serbaguna Bappeda Kota Pematang Siantar, Senin (6/11/2023).

Satu hal yang ditekankan dalam rapat ini adalah netralitas ASN dalam bermedia sosial.

Pelaksana Harian Sekda Kota Pematang Siantar, Junaedi A Sitanggang yang memimpin rapat, meminta keterangan Bawaslu terkait hal-hal apa saja yang menjadi atensi Bawaslu dalam menyikapi netralitas ASN.

"Mohon diberikan penjelasan kepada kami (ASN) apa saja yang menjadi bentuk pelanggaran yang dinilai Bawaslu. Kebijakan bermedia sosial, tata cara pelaporan dan penanganan," kata Junaedi dalam pertemuan yang dihadiri Forkopimda Kota Pematang Siantar ini.

Mendapat pertanyaan itu, Ketua Bawaslu Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap menjelaskan bahwa ASN dilarang memberikan komentar-komentar pada akun-akun politik/fans base Capres dan Cawapres serta Calon Legislatif.

Ia mengatakan sedikitnya ada tiga pelanggaran yang apabila ditemukan pada ASN tidak netral, yaitu pelanggaran administrasi, etika dan tindak pidana pemilu.

“ASN juga harus paham bahwa menjaga diri, dalam artian bijak dalam bermedia sosial karena banyak akun kampanye, sehingga harus melek dalam bermedia sosial. Memberi komentar juga adalah salah satu pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu Petahana ini.

Nanang juga menjelaskan, setiap laporan harus memenuhi syarat formal dan materil.

Adapun waktu laporan adalah tujuh hari setelah adanya temuan dugaan pelanggaran.

"Pelapor harus memenuhi syarat formil dan syarat materil yang meliputi kapan kejadian, dugaan pelanggaran, foto dan saksi. Ketika belum mencukupi persyaratan ini, maka kami berikan waktu (pelapor) untuk melengkapi laporannya," ujar Nanang.

Nanang juga menjelaskan bahwa alur laporan, jenis-jenis pelanggaran, dan tahapan penanganan bisa dilihat melalui website Bawaslu RI dan Kota Pematang Siantar.

Bawaslu juga dalam waktu dekat akan menggandeng Diskominfo Kota Pematang Siantar untuk memaksimalkan sosialisasi pelanggaran Pemilu 2024.

Sementara itu, Junaedi A Sitanggang kembali meminta Bawaslu untuk menyusun format laporan.

Sehingga masyarakat bisa dengan cermat mengikuti laporan sesuai standar laporan yang diterima oleh Bawaslu Pematang Siantar.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved