Viral Medsos

PANTESAN Dulu Luhut Ogah Tanggapi Masinton, Kini Mahfud MD Tanggapi Masinton soal Hak Angket MK

Pantesan Dulu Luhut Ogah Tanggapi Masinton, Kini Mahfud MD Tanggapi Cara Berpikir Masinton soal Hak Angket MK

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Pantesan Dulu Luhut Ogah Tanggapi Masinton, Kini Mahfud MD Tanggapi Cara Berpikir Masinton soal Hak Angket MK. (Kolase HO) 

Pantesan Dulu Luhut Ogah Tanggapi Masinton, Kini Mahfud MD Tanggapi Cara Berpikir Masinton soal Hak Angket MK

TRIBUN-MEDAN.COM - Pada April 2022 lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan enggan menanggapi pernyataan politikus PDIP Masinton soal dugaan 'brutus' di Istana.

Luhut saat olahraga di kawasan Hotel Century Park, Jakarta, tak mau menanggapinya soal tudingan Masinton itu.

"Saya ke sini memang untuk apa? Olahraga," ucap Luhut, Rabu (13/4/2022) silam.

Luhut bersama Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI).

Saat ditanyakan kembali oleh terkait pernyataan Masinton itu, Luhut hanya membalas dengan senyuman dan sedikit menggelengkan kepala.

Luhut Binsar Pandjaitan (LB)
Luhut Binsar Pandjaitan (LB) (FB/Luhut Binsar Pandjaitan)

Diketahui, akibat dari pernyataan "brutus" di istana tersebut, Masinton Pasaribu sempat dilaporkan oleh Koordinator Relawan Indonesia Bersatu Risman Hasibuan ke MKD DPR pada Senin (18/4/2022) silam.

Laporan tersebut terkait dugaan narasi yang seolah menyerang Luhut Binsar Pandjaitan.

"Hari ini, saya Risman Hasibuan melaporkan Saudara Masinton Pasaribu, anggota DPR dari Fraksi PDI-P yang mana kami lihat di publik beberapa hari ini sangat membuat kegaduhan," kata Risman kepada Kompas.com, Senin lalu.

"Beliau melontarkan bahasa yang tidak beretika, menyerang yang namanya Bapak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) yang kita tahu beliau adalah pembantu presiden," lanjutnya.

Risman mengatakan, semestinya Masinton tidak melontarkan pernyataan yang menyinggung Luhut secara frontal.

Menurut dia, jika ingin mengkritik Luhut, hal itu bisa disampaikan melalui forum di DPR.

Menurut dia, laporan ini diawali dari pernyataan Masinton yang menyebut Luhut seperti tokoh fiksi Brutus.

Diberitakan sebelumnya, Masinton yang juga anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDIP, menyebut Luhut menjadi orang yang menggalang dukungan terhadap wacana presiden tiga periode. Bahkan, Masinton menyebut Luhut sebagai brutus di istana.

Dia menilai Luhut hendak menjerumuskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan wacana itu.

"Siapa yang ingin menjerumuskan Presiden, yang menggalang beberapa ketua umum partai? Sudah terang para ketua umum bicara Luhut. Artinya, brutus di dalam istana itu ya Luhut," ucap Masinton.

Dia pun meminta Luhut juga menunjukkan sikap ksatria dengan mengundurkan diri dari pemerintahan. Dikutip dari Artikel kompas.com dari yang berjudul: Dilaporkan karena Sebut Luhut Brutus Istana, Masinton: Rakyat Menunggu Kejujuran, Bukan Mobilisasi Laporan

Sebagai informasi 'brutus' di dalam dunia politik merujuk pada pengkhianatan senator Romawi Quintus Servilius Caepio Brutus yang memimpin konspirasi mengkhianati Julius Caesar.

Masinton Pasaribu. (Capture Youtube Najwa Shihab)
Masinton Pasaribu. (Capture Youtube Najwa Shihab) (Capture Youtube Najwa Shihab)

Kini, Masinton Kembali Jadi Sorotan setelah Usulkan DPR Melakukan Hak Angket kepada Lembaga Mahkamah Konstitusi (MK)

Anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan dirinya akan mengumpulkan dukungan dari anggota DPR lintas fraksi untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Masinton menjelaskan, untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR, dirinya harus mendapat minimal dukungan dari 25 anggota DPR lintas fraksi.

"Iya usulan hak angket itu kan bisa disampaikan ke paripurna kalau mencapai 25 anggota. Ya kan saya baru tadi menyampaikan usulan, baru besok jalan. Nah kita harapkan beberapa teman-teman ya mendukung usulan ini," ujar Masinton saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023), dikutip dari Kompas.com.

Masinton meyakini dirinya dan anggota DPR lain memiliki semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang secara baik dan benar. "Agar kita punya kewarasan yang sama lah ya. Demokrasinya berjalan tanpa ada paksaan dan melanggar aturan. Itu saja," ucapnya.

Masinton mengeklaim dirinya belum mengonsolidasikan dukungan sebelum menyerukan hak angket di rapat paripurna hari ini. Dia menegaskan baru akan memulai konsolidasi ke anggota DPR lintas fraksi pada Rabu (1/11/2023).

Sementara itu, Masinton mengaku tidak mematok target kapan akan mengusulkan hak angket tersebut. "Ya saya enggak bisa targetkan lah. Pokoknya besok saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya, lintas fraksi lah," imbuh Masinton.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengatakan dirinya akan mengajukan hak angket terhadap MK terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Konstitusi diinjakHal tersebut Masinton sampaikan ketika menginterupsi di Rapat Paripurna DPR, Selasa.

Masinton mengatakan, hak angket diperlukan karena telah terjadi tragedi konstitusi dengan adanya putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. 

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ujar Masinton di ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan.

Masinton menjelaskan, konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit. Dia mengklaim dirinya menyuarakan hal tersebut bukan demi kepentingan PDI-P ataupun capres manapun.

Sebelumnya diberitakan, politisi PDI-P Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR melakukan hak angket terhadap putusan MK di rapat paripurna DPR ke 8 masa persidangan II tahun 2023-2024.

Masinton menduga ada konflik kepentingan dalam putusan MK tentang syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Untuk diketahui, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman dari bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka yang maju mendampingi bakal capres Prabowo Subianto . Dugaan konflik kepentingan Anwar Usman pun menguat dalam putusan tentang syarat maju capres dan cawapres.

Saat ini, Anwar Usman pun menjalani proses pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan konflik kepentingan dalam putusan MK tentang syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Mahfud MD: Gak Angket Itu untuk Pemerintah (Eksekutif)

Mahfud MD dan MK
Mahfud MD dan MK (HO)

Terkait usulan Masinton tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan hak angket bisa dilakukan DPR untuk pemerintah (eksekutif).

“Kalau menurut aturan, angket itu untuk pemerintah, tapi silakan saja kan DPR yang punya keinginan tentang siapa yang mau diangketkan,” ucap Mahfud MD merespons rencana politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud lebih lanjut tolak mengomentari rencana politisi PDI-P tersebut untuk membuat hak angket MKMK.

“Terserah DPR lah, saya kan tidak boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR, silakan saja,” ujar Mahfud MD yang dikutip dari Kompas TV.

Habiburokhman: Pihak yang Masih Persoalkan Putusan MK Syahwat Berkuasanya Terganggu dan Munafik.

Habiburokhman
Habiburokhman (KOMPAS.COM/RAHMAT FIANSYAH)

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai pihak yang masih mempersoalkan putusan mahkamah konstitusi soal batas usia cawapres  pada Pilpres 2024,  terganggu syahwat berkuasanya. Sehingga masih saja mendistorsi putusan Mahkamah Konstitusi yang diputus sudah final dan mengikat.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (1/11/2023).

“Ya tentu dalam setiap putusan pengadilan, putusan Mahkamah ada pihak yang suka dan ada pihak yang tidak suka, ada pihak yang tidak suka pun dengan berbagai latar belakang, ada yang karena memang intelektual kritis yang selalu mengkritisi apapun produk kebijakan penguasa,” ucap Habiburokhman.

“Tapi ada juga yang mengkritisi karena kepentingannya terganggu, karena keinginan berkuasanya syahwat kuasanya terganggu, ini yang munafik-munafik seperti ini kan juga mengkampanyekan terus, mendistorsi putusan Mahkamah Konstitusi.”

Namun Habiburokhman mengaku menghormati sikap kedua belak pihak yang berpendapat sama tersebut. Meskipun dalam adab budaya hukum di tanah air sepatutnya setiap putusan yang diputus final dan mengikat harus dihormati.

“Ini yang merupakan juga bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum, kita selain negara demokrasi kita adalah negara hukum,” tegas Habiburokhman.

“Bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan, apalagi Mahkamah Konstitusi adalah produk reformasi,  itu merupakan pembangkangan terhadap konstitusi dan demokrasi itu sendiri. Sehingga nggak akan putus ya kalau kita terus memperdebatkan sesuatu yang sudah final ya, sudah mengikat,” katanya. 

Gerindra, sambung Habiburokhman memang melihat ada pihak yang menolak dengan putusan MK soal syarat maju Pilpres 2024. Namun di sisi lain, Habiburokhman juga melihat ada lebih banyak yang setuju dan mendukung keputusan MK.

“Kalau saya melihat di masyarakat ya emang ada yang menolak tadi tapi yang mendukung yang jauh lebih banyak. Kita lihat ya bagaimana putusan MK disambut dengan sujud syukur dan keceriaan kaum muda yang lebih melihat substansinya, bagaimana kaum muda bisa menempatkan representasi dalam kontestasi yang sangat prestise seperti ini,” jelas Habiburokhman.

“Yang mereka lihat itu, esensinya bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan hak kepada kaum muda,”sambungnya.

(*/Tribun-medan.com/Kompas TV/Kompas.com).

Baca juga: Ucapan Ahok Kenyataan Lagi, Anggota III BPK RI Ditangkap Kejagung terkait Suap Korupsi BTS Kominfo

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved