Viral Medsos

Masinton Koar-koar Hak Angket untuk MK, Malah Dipatahkan Mahfud MD, Habiburokhman: Syahwat Terganggu

Masinton Koar-koar Hak Angket untuk MK, Malah Dipatahkan Mahfud MD. Habiburokhman:Pihak yang Masih Persoalkan Putusan MK Syahwat Berkuasanya Terganggu

Editor: AbdiTumanggor
tribunnews.com/LENDY RAMADHAN
Masinton Pasaribu 

Masinton Koar-koar Hak Angket untuk MK, Malah Dipatahkan Mahfud MD. Habiburokhman: Pihak yang Masih Persoalkan Putusan MK Syahwat Berkuasanya Terganggu dan Munafik.

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan hak angket bisa dilakukan DPR untuk pemerintah. Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud MD merespons rencana politisi PDI Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau menurut aturan, angket itu untuk pemerintah, tapi silakan saja kan DPR yang punya keinginan tentang siapa yang mau diangketkan,” ucap Mahfud MD.

Mahfud lebih lanjut tolak mengomentari rencana politisi PDI-P tersebut untuk membuat hak angket MKMK.

“Terserah DPR lah, saya kan tidak boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR, silakan saja,” ujar Mahfud MD yang dikutip dari Kompas TV.

Habiburokhman dan Mahfud MD. (Kolase/TribunWow.com)
Habiburokhman dan Mahfud MD. (Kolase/TribunWow.com)

Habiburokhman: Pihak yang Masih Persoalkan Putusan MK Syahwat Berkuasanya Terganggu dan Munafik.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai pihak yang masih mempersoalkan putusan mahkamah konstitusi soal batas usia cawapres  pada Pilpres 2024,  terganggu syahwat berkuasanya. Sehingga masih saja mendistorsi putusan Mahkamah Konstitusi yang diputus sudah final dan mengikat.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (1/11/2023).

“Ya tentu dalam setiap putusan pengadilan, putusan Mahkamah ada pihak yang suka dan ada pihak yang tidak suka, ada pihak yang tidak suka pun dengan berbagai latar belakang, ada yang karena memang intelektual kritis yang selalu mengkritisi apapun produk kebijakan penguasa,” ucap Habiburokhman.

“Tapi ada juga yang mengkritisi karena kepentingannya terganggu, karena keinginan berkuasanya syahwat kuasanya terganggu, ini yang munafik-munafik seperti ini kan juga mengkampanyekan terus, mendistorsi putusan Mahkamah Konstitusi.”

Namun Habiburokhman mengaku menghormati sikap kedua belak pihak yang berpendapat sama tersebut. Meskipun dalam adab budaya hukum di tanah air sepatutnya setiap putusan yang diputus final dan mengikat harus dihormati.

“Ini yang merupakan juga bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum, kita selain negara demokrasi kita adalah negara hukum,” tegas Habiburokhman.

“Bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan, apalagi Mahkamah Konstitusi adalah produk reformasi,  itu merupakan pembangkangan terhadap konstitusi dan demokrasi itu sendiri. Sehingga nggak akan putus ya kalau kita terus memperdebatkan sesuatu yang sudah final ya, sudah mengikat,” katanya. 

Gerindra, sambung Habiburokhman memang melihat ada pihak yang menolak dengan putusan MK soal syarat maju Pilpres 2024. Namun di sisi lain, Habiburokhman juga melihat ada lebih banyak yang setuju dan mendukung keputusan MK.

“Kalau saya melihat di masyarakat ya emang ada yang menolak tadi tapi yang mendukung yang jauh lebih banyak. Kita lihat ya bagaimana putusan MK disambut dengan sujud syukur dan keceriaan kaum muda yang lebih melihat substansinya, bagaimana kaum muda bisa menempatkan representasi dalam kontestasi yang sangat prestise seperti ini,” jelas Habiburokhman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved