Ibu Tiri dan Gereja Digugat Rp 1 Triliun, Dituding Palsukan Pernikahan Demi Harta Warisan

Poltak pun menerangkan bahwa mereka telah mengonfirmasi surat nikah tersebut, dan menemui banyak kejanggalan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Alija Maghribi
Poltak Silitonga (tengah) bersama kliennya Eryta Ambarita (kanan) menjelaskan gugatan mereka terhadap Ibu Tiri Eryta Ambarita dan GBI Kabupaten Batubara. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Seorang wanita asal Pematang Siantar bernama Eryta Ambarita menggugat istri ayahnya bernama Rita Sitorus. Tak cukup di situ, ia juga menggugat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Simpang Dolok Batubara ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar atas perkara perbuatan melawan hukum.

Pengacara Eryta Ambarita, Poltak Silitonga SH menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan setelah kliennya tak mewarisi harta dari almarhum sang ayah lantaran masih dikuasai oleh ibu tirinya.

Terlebih, belakangan ditelusuri bahwa pernikahan Rita Sitorus dengan ayah Eryta Ambarita yang bernama Bitner Ambarita pada tahun 1995 dicurigai sebagai pernikahan palsu dan tak tercatat di gereja.

"Hak-hak Eryta Ambarita diambil oleh orang lain (ibu tiri). Di dalam gugatan kami, bahwa ibu tiri Rita Sitorus dan GBI melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat nikah palsu," kata Poltak Silitonga, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Dinar Candy dan Ko Apex Sudah Nikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Kini Pisah Rumah dengan Ayu Soraya

Poltak pun menerangkan bahwa mereka telah mengonfirmasi surat nikah tersebut, dan menemui banyak kejanggalan seperti adanya coretan tipe-x dan tanggal pernikahan yang tak singkron dengan hari pada tahun 1995 tersebut.

Gugatan ini, kata Poltak, dilakukan mengingat Eryta Ambarita mendapatkan harta gono-gini yang tak adil dari sang ayah. Diperkirakan ada 31 aset termasuk ruko-ruko, lahan perkebunan dan aset lain sekitar Rp 70 miliar milik Bitner Ambarita yang tak dibagikan kepada kliennya.

"Harta digugat gono-gini pada tahun 2008 oleh ibunya Eryta Ambarita atau istri pertama Bitner Ambarita, yaitu Kartini Sirait. Tetapi hasilnya saat itu Onslag. Kemudian pada tahun 2009 diulang lagi. Putusannya membagi harta, namun karena dugaan dilakukan pemalsuan aset, dianggap tidak adil, berseteru lagi," kata Poltak.

Poltak pun menjelaskan bahwa harta gono gini memasukkan nama sang anak atau wali. Sebab secara hukum bahwa sang anak tersebut berhak menerima harta ibu dan bapaknya.

"Kita menggugat secara materil sebesar Rp 10,9 miliar. Angka tersebut kita perhitungkan berdasarkan hasil harta warisan, seperti yang disewakan, hasil kebun, dan lain-lain. Kemudian immateril kita gugat Rp 1 triliun sebagai penderitaan klien selama 25 tahun," kata Poltak Silitonga.

Hingga berita ini diturunkan, reporter Tribun Medan masih berupaya mengonfirmasi tergugat, Rita Sitorus. Sebab yang bersangkutan ditahan Polres Pematang Siantar dalam perkara lain. Ada pun perkara perdata ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved