Breaking News

News Video

FANTASTIS! Aliran Dana Panji Gumilang Capai Rp 1,1 Triliun, Bareskrim Sebut Masih Total Sementara

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Hal itu diungkap oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Kamis (2/11/2023).

Bareskrim Polri menyebut hingga saat ini total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Pimpinan Pondok Pesantren, Al Zaytun Panji Gumilang mencapai Rp 1,1 triliun.

Di mana data tersebut didapat dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 154 rekening yang diblokir.

Dikutip dari Tribunnews.com, Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis. Ia diduga melanggar pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan ancaman empat tahun penjara.

Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved