News Video
FANTASTIS! Aliran Dana Panji Gumilang Capai Rp 1,1 Triliun, Bareskrim Sebut Masih Total Sementara
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
TRIBUN-MEDAN.Com, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
Hal itu diungkap oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Kamis (2/11/2023).
Bareskrim Polri menyebut hingga saat ini total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Pimpinan Pondok Pesantren, Al Zaytun Panji Gumilang mencapai Rp 1,1 triliun.
Di mana data tersebut didapat dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 154 rekening yang diblokir.
Dikutip dari Tribunnews.com, Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis. Ia diduga melanggar pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan ancaman empat tahun penjara.
Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selengkapnya tonton video :
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|