Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Polonia Segera Hadirkan Inovasi SIPOLAN LASAK

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia meluncurkan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan animo mengajuan paspor sangat tinggi

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia meluncurkan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Apalagi animo masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor tinggi. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia meluncurkan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Apalagi animo masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor tinggi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Sigit Setyawan mengatakan, dalam bulan ini mereka akan meluncurkan inovasi baru bernama SIPOLAN LASAK (Imigrasi Polonia Medan Layanan Sabtu Paspor Kita).

Baca juga: Imigrasi Polonia Aktif Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

 

"Pelayanan dilaksanakan pada fasilitas umum yang mudah dijangkau masyarakat dan nyaman," ujarnya.

Ia menjelaskan, SIPOLAN LASAK merupakan pelayanan paspor yang dilaksanakan pada akhir pekan yaitu hari Sabtu.

Dan, pelayanan dilaksanakan pada fasilitas umum yang mudah dijangkau masyarakat dan nyaman.

Baca juga: Pilu Nasib Petugas Imigrasi Tewas Dilempar WNA dari Lantai 19 Apartemen, Baru 2 Tahun Jadi ASN

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas 1 Medan Musnahkan 95480 Berkas: Depankan Keramahtamahan Masyarakat

 

Sedangkan, Kepala Seksi Lantaskim Imigrasi Polonia sekaligus pencetus inovasi LAPAK SIPOLAN, M Hidayat menyampaikan, inovasi ini hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam pengurusan paspor.

Namun, memiliki keterbatasan waktu akibat kesibukan pada hari kerja. Layanan ini hanya berlaku untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku.

"Layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak. Kami berharap inovasi yang akan dihadirkan dalam bulan ini dapat dimanfaatkan masyarakat dan memberikan dampak positif untuk tingkatkan kualitas pelayanan," katanya.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved