Kantor Imigrasi Kelas 1 Medan Musnahkan 95480 Berkas: Depankan Keramahtamahan Masyarakat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut mengikuti acara pemusnahan arsip fisik subtantif Keimigrasian

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut mengikuti acara pemusnahan arsip fisik subtantif Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas-1 Khusus TPI Medan, Kamis (5/10/2023). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut mengikuti acara pemusnahan arsip fisik subtantif Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas-1 Khusus TPI Medan, Kamis (5/10/2023).

Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna mengatakan, seluruh petugas Imigrasi harus menjalankan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur. Dan, selalu mengedepankan keramahtamahan terhadap masyarakat.

"Pemusnahan arsip dengan cara membakar sebanyak 95.480 berkas," ujarnya saat menyampaikan kata sambutan.

Baca juga: Usai Dideportasi Pemerintah Malaysia, 44 PMI Ilegal Dipulangkan Imigrasi Tanjungbalai ke Daerah Asal

 

Setelah melakukan pemusnahan berkas, seluruh pejabat yang hadir melakukan monitoring terhadap layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan.

Adapun pejabat yang mengikuti monitoring dan pemusnahan itu di antaranya Kepala Keimigrasian, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Imam Santoso.

Dan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Gelora Adil Ginting.

(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved