Medan Memilih

Satpol PP Medan akan Segera Tertibkan Seluruh Spanduk dan Baliho Milik Parpol Maupun Bacaleg

Satpol PP Medan akan menertibkan seluruh baliho-baliho milik partai politik dan bakal calon legislatif (Bacaleg) di seluruh sudut Kota Medan.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Baliho bergambar Ketum PSI Kaesang dan Joko Widodo bertebar di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satpol PP Medan akan menertibkan seluruh baliho-baliho milik partai politik dan bakal calon legislatif (Bacaleg) di seluruh sudut Kota Medan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan, Rakhmat mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sesuai hasil rapat dengan Badan Pengawas Pemilu Kota Medan pada hari ini, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Bobby Nasution Ajak Masyarakat dan Parpol Jaga Estetika Kota, Pemko Disindir Soal Baliho Kaesang

Menurut Rakhmat, penertiban atribut berbau politik akan dilaksanakan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 7 November 2023 mendatang.

"Hari ini kita sudah rapat dengan pihak KPU. Hasilnya kita akan turunkan,tertibkan seluruh baliho dan reklame yang berkaitan dengan politik di seluruh jalan Kota Medan sebelum tanggal 7 November 2023," jelas Rakhmat kepada Tribun Medan, Rabu (1/11/2023).

Kata Rakhmat, penertiban tersebut sesuai dengan Perwal Kota Medan 17/2019 tentang Penataan Reklame.

Sejumlah pengendara melintas di bawah baliho Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Jalan  Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda, Kota Medan, Senin (16/10). Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran Capres-Cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.
Sejumlah pengendara melintas di bawah baliho Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda, Kota Medan, Senin (16/10). Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran Capres-Cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Rakhmat menyebutkan, setelah DCT, seluruh wewenangan pemasangan baliho berada di bawah naungan Bawaslu.

"Jika masih ada (Baliho dan reklame) setelah tanggal 7 November atau penetapan DCT,  yang akan memberikan sanksi terhadap pemasangan baliho, reklame politik secara sembarangan akan dilakukan Bawaslu," ucapnya.

Rakhmat mengatakan, nantinya Bawaslu yang akan menentukan beberapa tempat yang menjadi lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Medan.

"Nanti juga Bawaslu akan umumkan tempat-tempat mana saja yang boleh dipasangkan Baliho ataupun reklame politik," jelasnya.

Rakhmat juga menjelaskan, Bawaslu Medan juga sudah memberi surat edaran mengenai larangan pemasangan APK di sejumlah ruas di Kota Medan.

"Surat Edaran sudah diberikan kepada seluruh partai politik. Tetapi pastinya kita himbau kepada seluruh partai untuk membongkar seluruh alat kampanye mereka. Dan bisa dipasang kembali sesuai dengan jadwal dan tempat yang sudah ditetapkan KPU dan Bawaslu," jelasnya.

Rakmat pun memastikan penertiban yang akan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Iya (basmi seluruh baliho dan reklame) kampanye dari Parpol di Kota Medan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution merespons kritikan soal banyaknya baliho wajah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Kota Medan.

Menurut Bobby Nasution, sebelum adanya baliho dari PSI juga sudah banyak baliho milik partai lainnya terpasang di Kota Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved