Berita Viral

Siasat Licik Trio Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur: Ngaku Polisi dan Bikin Surat Tagus Palsu

Tiga oknum TNI yang membunuh Imam Masykur diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). 

HO
Tiga oknum TNI yang membunuh Imam Masykur diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga oknum TNI yang membunuh Imam Masykur diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Tiga oknum TNI ini membunuh dan membuang jasad Imam Masykur, warga Aceh. 

Kasus ini viral lantaran Imam Masykur sempat menghubungi ibunya untuk meminta uang Rp 50 juta sebagai tebusan agar selamat. 

Imam Masykur merupakan pedagang obat ilegal di Jakarta. Dia dibunuh oleh tiga onkum TNI nakal yang menyamar menjadi polisi. 

Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, ketiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir membuat surat tugas palsu.

"Para terdakwa berinisiatif sendiri membentuk tim modus buser kepolisian. Mereka menggunakan surat perintah tugas kepolisian palsu yang dibuat oleh terdakwa 3 (Praka Jasmowir) dengan peran-perannya masing-masing," ungkap dia di ruang sidang.

Sosok H, korban lain dari penganiayaan paspampres dan TNI yang diculik bersama Imam Masykur.
Sosok Imam Masykur, korban lain dari penganiayaan paspampres dan TNI yang diculik bersama Imam Masykur. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Tak hanya membuat surat tugas palsu, ketiga terdakwa juga memalsukan pangkat kepolisian supaya target teperdaya.

Upen mengungkap, salah satu terdakwa bahkan ada yang menasbihkan dirinya sebagai kepala unit kepolisian.

"Perannya sesuai dengan keahliannya masing-masing. Terdakwa satu 1 (Riswandi) sebagai kepala unit di kepolisian, terdakwa 2 (Praka Heri) sebagai anggota kepolisian atau driver, terdakwa 3 (Praka Jasmowir) sebagai wakil kepala unit kepolisian dan saksi 6 (ZS) sebagai pendamping atau OB," tutur dia.

Atas pemalsuan surat tugas yang dibuat, Upen menyebut terdakwa telah memeras belasan pemilik toko obat.

Aksi terakhir dilakukan terhadap Imam Masykur, yang berujung pada penganiayaan hingga tewasnya Imam.

Wajah tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur
Wajah tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur (HO)

Berikut daftar lokasi penggerebekan toko yang dilakukan para terdakwa:

1. Di wilayah Tangerang sebanyak empat kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih Rp 53 juta yang dilakukan pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2022.

2. Di wilayah Kabupaten Bekasi dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih Rp 20 juta yang dilakukan September 2022.

3. Di wilayah Jakarta Timur sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp 20 juta yang dilakukan pada Oktober 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved