Kasus Kopi Sianda

Bukti Baru Kasus Kopi Sianida Bikin Jaksa Penasaran, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Siap Membela

Kasus 'Kopi Sianida' dengan terpidana Jessica Kumala Wongso kembali mengundang perdebatan dan perhatian publik. Ada bukti baru terkait perkara?

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
Kamaruddin Siap Turun Gunung bantu Jessica Wongso 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pembunuhan yang menewaskan Wayan Mirna Salihin bakal dibongkar kembali.

Kasus 'Kopi Sianida' dengan terpidana Jessica Kumala Wongso kembali mengundang perdebatan dan perhatian publik.

Seperti diberitakan Jessica dinyatakan bersalah divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Jessica Wongso terus melakukan upaya hukum.

Pada Juni 2017, MA menolak kasasi yang diajukan Jessica.

Mantan Pegawai Kafe Oliver Heran dan Jessica Wongso
Mantan Pegawai Kafe Oliver Heran dan Jessica Wongso (Kolase Tribun Trends)

Melihat banyak kejanggalan terkait kasus ini, kni Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso berniat mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Lionel Messi Raih Ballon d Or Ke 8, Kalahkan Erling Haaland, Luka Modric dan Karim Benzema

Kejaksaan Agung merespon wacana tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida.

Rencana PK itu dianggap Kejaksaan Agung merupakan hak bagi setiap terpidana.


Namun untuk itu, diperlukan sebuah novum atau bukti baru terkait perkara.


Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum mengaku penasaran dengan novum yang akan diajukan nantinya.

"Saya berharap sekali, kasus ini ketika dibuka kembali, novum apa yang dipunyai oleh teman-teman lawyer Jessica" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam wawancaa khusus bersama Tribun Network.

Terkait kasus ini sendiri, Ketut mengingatkan soal pengujian yang sudah dilakukan di lima tingkat peradilan, yakni: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan dua kali upaya hukum luar biasa berupa PK.

Dari kelimanya, tak ada hakim yang memiliki dissenting opinion atau pandangan berbeda.

Oleh sebab itu, dia menilai bahwa dalam perkara ini sudah teruji siapa pelakunya.

 
"Dari semua tingkatan peradilan tadi, 3 Majelis Hakim dikalikan 5, tidak ada satupun yang membuat dissenting opinion. Semua menyatakan perkara ini yang melakukan adalah Jessica," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved