Vonis AKBP Achiruddin Hasibuan

Berita Foto: Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Depan Hakim

AKBP Achiruddin Hasibuan sujud syukur di hadapan majelis hakim saat persidangan perkara solar ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10).

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Depan Hakim - 30102023_SUJUD-SYUKUR_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan sujud syukur setelah mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
Berita Foto: Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Depan Hakim - 30102023_MEMBACAKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Majelis Hakim Oloan Silalahi membacakan isi amar putusannya terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan saat perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
Berita Foto: Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Depan Hakim - 30102023_MENDENGARKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-9.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Penasihat Hukum terdakwa Joko Pranata Situmeang (kanan) mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
Berita Foto: Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Depan Hakim - 30102023_MENDENGARKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-10.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
Berita Foto: Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Depan Hakim - 30102023_MENDENGARKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan (kanan) mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
Berita Foto: Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Depan Hakim - 30102023_MENDENGARKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-8.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Suasana persidangan saat terdakwa Achiruddin Hasibuan mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
Berita Foto: Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Depan Hakim - 30102023_MENDENGARKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-4.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim saat persidangan perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
Berita Foto: Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Depan Hakim - 30102023_MEMBACAKAN-VONIS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Majelis Hakim Oloan Silalahi (tengah) membacakan isi amar putusannya terhadap terdakwa Achiruddin Hasibuan saat perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
Berita Foto: Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Depan Hakim - 30102023_MENYAPA-KELUARGA_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan menyapa keluarganya setelah menjalani persidangan perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
Berita Foto: Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Depan Hakim - 30102023_KETERANGAN-PERS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Penasihat Hukum terdakwa Joko Pranata Situmeang (kiri) memberikan keterangan pers kepada wartawan setelah persidangan perkara gudang BBM solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Kota Medan, Senin (30/10). Majelis Hakim Oloan Silalahi memvonis bebas, menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan sujud syukur di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).

Momen sujud syukur dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan setelah divonis bebas dalam perkara gudang solar ilegal.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," ucap hakim Oloan Silalahi diruang Cakra IV PN Medan.

Usai mendengar vonis hakim, sontak Achiruddin Hasibuan langsung sujud syukur.

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang warna cream tersebut, Achiruddin langsung meninggalkan tempat duduknya dan sujud syukur.

Usai sujud syukur, ia pun hendak bersalaman dengan Majelis hakim.

Kemudian, ayah dari Aditiya Hasibuan ini langsung beranjak meninggalkan ruangan persidangan dengan dikawal oleh petugas.

Tak seperti biasanya, Achiruddin kali ini tak banyak memberi keterangan kepada awak media saat dimintai tanggapan mengenai vonis bebas tersebut.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan.

Jaksa menilai, perbuatan Achiruddin terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi, terdakwa seorang amggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," urai Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved