Polsek Bilah Hilir Tangkap Dua Pengedar Sabu di Negeri Baru

Tim opsnal Polsek Bilah Hilir menangkap dua orang pria, yakni AA (20) dan FD (22) karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Lingkungan Sei Abal

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
AA (20) dan FD (22) ditangkap usai mengedarkan narkoba jenis sabu di Lingkungan Sei Abal, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (27/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Tim opsnal Polsek Bilah Hilir menangkap dua orang pria, yakni AA (20) dan FD (22) karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Lingkungan Sei Abal, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (27/10/2023).

Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat Lumban Gaol mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima, sehingga langsung dilakukan penyelidikan.

"Saat penyelidikan, tim mencurigai adanya dua orang lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor," ungkapnya, Minggu (29/10/2023).

Setelah itu, lanjut Sahat, terhadap keduanya dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan sebuah plastik klip transparan sedang berisi sabu seberat 1,22 gram.

Baca juga: Polres Labuhanbatu Gelar Razia ke Tempat Hiburan Malam

Baca juga: Pastikan Keamanan, Polresta Deliserdang Tempatkan Personel di Gudang Logistik Pemilu

"Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat dan Handphone Oppo warna biru," jelasnya.

Setalah itu, tambah Sahat, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

"Terhadap keduanya dikenai pasal yang Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved