Terkuak Identitas Sopir Fortuner Kini Jadi Tersangka, Tabrak Wanita Foto di atas Motor Terpental
Update kasus Sopir Fortuner tabrak wanita yang sedang berfoto di atas motor. Sang sopir Fortuner tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Update kasus Sopir Fortuner tabrak wanita yang sedang berfoto di atas motor.
Sang sopir Fortuner tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Identitas sopir mobil Fortuner yakni Kevin Steven Salim (28).
Pengemudi tersebut yang menabrak wanita berinisial NA (18) saat sedang berfoto di atas motor di kawasan Kembangan, Jakarta Barat hingga terpental menjadi tersangka.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhhamad Sigit Purwanto kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Atas kasus yang terjadi, Kevin dijerat dengan Pasal 310 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 283, Jo 229 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Bunyi Pasal 310 ayat 1:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Bunyi Pasal 310 ayat 3:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Bunyi Pasal 283:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Bunyi Pasal 229:
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengemudi-Fortuner-Tabrak-Wanita-di-duduk-berfoto-di-motornya.jpg)