Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sakit Hati Keluarga Tuti dan Amalia, Yosef Pantas Dihukum Mati: Seperti Pembunuhan PKI

Saat ini perasaannya tengah campur aduk karena pembunuhan yang korban dan tersangkanya adalah keluarga sendiri.

Kolase Tribun Medan/HO
Yosef, Tuti, Amalia dan Danu - 

Kini polisi telah menetapkan lima tersangka dibalik pembunuhan Tuti dan Amalia.

Selain Danu yang ditetapkan sebagai tersangka, kini polisi sudah menetapkan empat tersangka lainnya.

Adapun keempat orang itu yakni, Yosef, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Diketahui Yosef merupakan suami sah mendiang Tuti Suhartini.

Sementara Mimin istri siri atau istri kedua Yosep. Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak dari Mimin.

Yosef (kiri) tersangka pembunuhan istri dan anaknya di Subang. Asal muasal bercak darah di baju Yosef terungkap
Yosef (kiri) tersangka pembunuhan istri dan anaknya di Subang. Asal muasal bercak darah di baju Yosef terungkap (Youtube KompasTV)

Lima orang yang menjadi tersangka pembunuhan di kasus Subang itu terungkap dari pernyataan Rohman Hidayat, pengacara Yosef.

Saat olah TKP ulang kasus Subang ini menarik perhatian warga sekitar.

Berdasarkan pantauan Tribunjabar.id, ratusan warga memadati kawasan TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang itu.

Bahkan, pengendara yang melintas pun turut menyaksikan.

Dalam foto tersebut terlihat warga mengantre panjang demi menyaksikan olah TKP ulang kasus Subang.

Pihak penyidik Polda Jabar kasus Subang ini terus mencari barang bukti berupa golok.

Anggota Resmob, Samapta dan Jatanras hingga polwan dikerahkan untuk mencari Golok hingga menyusuri perkebunan kacang panjang di belakang TKP yang jaraknya Sekitar 100 meter.

Pengakuan Danu

Pengakuan Danu Alasan Yosef Tega Bunuh Istri & Anak

Sementara berdasarkan pengakuan Muhamad Ramdanu ke polisi, Yosef sendiri yang mengeksekusi nyawa anak perempuannya itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved