Viral Medsos

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Indonesia Sedang Tidak Baik-baik, Singgung Ada Kekuatan Tangan Tertentu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat Sebut Indonesia Sedang Tidak Baik-baik, Singgung Ada Kekuatan Tangan-tangan Tertentu.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Konstitusi (MK) Arief Hidayat 

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat Sebut Indonesia Sedang Tidak Baik-baik, Singgung Ada Kekuatan Tangan-tangan Tertentu.

TRIBUN-MEDAN.COM - Arief Hidayat menyatakan Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja di berbagai sektor.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas menyinggung adanya kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu.

Ada kecenderungan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara sudah jauh dari pembukaan UUD 1945.

"Ada indikasi pertanyaan apakah Indonesia saat ini sedang baik-baik saja atau tidak? Saya mengatakan di berbagai sektor kehidupan bangsa Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Oleh karena itu harus hati-hati betul," kata Arief dalam acara Konferensi Hukum Nasional di Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Arief menyampaikan, kekuasan yang berpusat di tengah-tengah tangan tertentu ini lebih buruk dibanding rezim Orde Baru.

Dia menilai, pada masa Orde Baru, masih ada pembagian kekuasaan berdasarkan teori trias politika, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dipimpin oleh pihak yang berbeda-beda.

Sementara itu, saat ini, pihak yang memimpin seolah memiliki banyak kaki. Memiliki partai politik, media massa, hingga memiliki tangan-tangan kekuasaan di tiga lembaga tersebut.

"Dia juga sebagai pengusaha besar yang mempunyai modal, itu di satu tangan atau beberapa gelintir orang saja. Ini tidak pernah terjadi di zaman Soeharto, bahkan di zamannya Pak SBY belum nampak betul seperti di zaman sekarang," ucap Arief.

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/10/2023).
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/10/2023). (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Masalah yang dihadapi MK baru-baru ini

Arief Hidayat kemudian menyinggung masalah yang dihadapi Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

Prahara itu membuat hakim MK terbelah saat memutuskan gugatan uji materi.

"Saya sebetulnya datang ke sini, agak malu saya pakai baju hitam. Karena saya sebagai hakim konstitusi sedang berkabung, karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," ucap Arief.

Baru-baru ini, MK menjadi sorotan setelah mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Lewat putusan itu, Mahkamah memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Padahal, pada pagi hari yang sama, MK menolak tiga putusan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved