Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Deportasi 5 WNA Asal Pakistan, Berikut Alasannya

5 warga negara asing asal Pakistan dideportasi lantaran melanggar aturan perundang-undangan dan beri keterangan palsu

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut mendeportasi lima orang warga negara asing asal Pakistan, Rabu (25/10/2023). Kelima orang asing dideportasi dari Bandara Kualanamu. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut mendeportasi lima orang warga negara asing asal Pakistan, Rabu (25/10/2023). Kelima orang asing dideportasi dari Bandara Kualanamu.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Wely Wiguna mengatakan, kelima orang asing itu dideportasi lantaran melanggar undang-undang.

Adapun kelima WAN itu seperti MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18).

Baca juga: Imigrasi Medan Kembali Berikan Layanan LARASATI CARE Kepada Pemohon Paspor di Dhillon Medical Center

 

"Saya berharap sinergitas dengan semua pihak dapat terus berjalan dengan baik. AGar segala kejahatan dan pelanggaran keimigrasian yang merugikan banyak orang bahkan negara kita cegah. Ini menjadi concern Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut," ujarnya saat memberikan keterangan kepada media.

Dia menambahkan, lima orang warga negara asing itu melanggar pasal 116 jo pasal 123 huruf (a) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan dideportasi ke negara asalnya.

Kronologis tertanggapnya lima warga asing itu bermula dari kecurigaan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga.

Kala itu pada 21 September 2023, Ekjon Warman Lingga bersama analis keimigrasian dan stafnya melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan.

Jadi kelima WAN itu menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Dan, masuk menggunakan visa C313.

"Pengawasan orang asing ini menjadi tanggungjawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinir dan menyeluruh," katanya.

Baca juga: Imigrasi Medan Beri Kemudahan Pemohon Paspor di RS Royal Prima Medan Dengan Layanan LARASATI CARE

 

Ia menjelaskan lima WNA ini punya dokumen keimigrasian yang lengkap. Namun, aktivitasnya di Sumut dicurigai.

Karena itu, melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersebut. Hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin.

"Salah satu temuannya adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan," ungkapnya

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved