Pilpres 2023
Tak Takut Dilaporkan ke KPK, Jokowi Jawab Tudingan Melakukan Nepotisme
Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya menghadapi tuduhan serius terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya menghadapi tuduhan serius terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diberitakan, MK telahmengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun hingga Gibran Rakabuming bisa mendaftar berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Jokowi pun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan melakukan nepotisme.
Bagaimana reaksi Jokowi?
Menurut Presiden hal itu merupakan bagian dari proses hukum di negara demokrasi.
"Ya itu kan proses demokrasi, di bidang hukum," kata Jokowi usai menghadiri pembukaan Investor’s Daily Summit 2023 di Senayan, Jakarta, Selasa, (24/10/2023).
Oleh karena itu kata Jokowi, ia menghormati adanya pelaporan tersebut di KPK.
"Ya kita hormati semua proses itu," katanya.
Sebelumnya Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Senin (23/10/2023).
Selain Jokowi, juga dilaporkan ke KPK yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman; Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka; dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.
"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain,"ujar Koordinator TPDI, Erick S. Paat.
Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.
Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Profil-dan-Harta-Kekayaan-Pratikno-Menteri-Sekretaris-Negara.jpg)