Pilpres 2024
Jimly Kecewa Komentar Mahful MD yang Tuding MKMK Bisa Dibeli Soal Pemeriksaan Ketua MK Anwar Usman
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie kecewa dengan tudingan Menko Polhukam Mahfud MD.
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie kecewa dengan tudingan Menko Polhukam Mahfud MD.
Jimly menyanyangkan pernyataan Mahfud MD yang menuding investigasi MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman tidak profesional.
MKMK sedang menjalani penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman dan hakim yang lain terhadap putusan batasan usia minimal Capres/Cawapres.
Putusan yang menguntungkan Gibran Rakabuming itu dinilai melanggar kode etik lantaran Anwar Usman berstatus pamannya Gibran atau iparnya Joko widodo.
Dugaan itu semakin kuat setelah Gibran maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
Anwar Usman diduga memutuskan mengubah aturan demi keponakannya tersebut.
Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.
Namun, Menko Polhukam Mahfud MD merasa investigasi tersebut tidak akan menunjukkan hasil yang jujur.
Mahfud MD yang maju dalam Pilpres sebagai Cawapres Ganjar Pranowo mengaku pesimis dengan kinerja MKMK.
"Tapi ya jangan terlalu optimis juga karena kadangkala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Meskipun demikian, Mahfud tetap menyerahkan pengusutan kontroversi mengenai putusan MK tersebut kepada MKMK yang baru dibentuk pada hari ini.
Mantan Ketua MK ini pun menegaskan, putusan MK yang membolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden asal pernah menjadi pejabat yang terpilih (elected official) tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat.
"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim dan sebagainya itu nanti," kata Mahfud.
"Kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," imbuh dia.
Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan bahwa putusan seperti itu tidak boleh lagi dikeluarkan oleh MK. Pakar hukum tata negara ini menilai, ada beberapa asas yang dilanggar dalam putusan tersebut, antara lain hakim ikut memutuskan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Jimly Ashiddiqie
Mahfud MD
Anwar Usman
Gibran Rakabuming
Tribun-medan.com
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menko-Polhukam-Mahfud-MD-dan-Majelis-MKMK-Jimly-Ashiddiqie.jpg)