Pilpres 2024

Jimly Kecewa Komentar Mahful MD yang Tuding MKMK Bisa Dibeli Soal Pemeriksaan Ketua MK Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie kecewa dengan tudingan Menko Polhukam Mahfud MD. 

HO
Menko Polhukam Mahfud MD dan Majelis MKMK Jimly Ashiddiqie 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie kecewa dengan tudingan Menko Polhukam Mahfud MD

Jimly menyanyangkan pernyataan Mahfud MD yang menuding investigasi MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman tidak profesional. 

MKMK sedang menjalani penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman dan hakim yang lain terhadap putusan batasan usia minimal Capres/Cawapres. 

Putusan yang menguntungkan Gibran Rakabuming itu dinilai melanggar kode etik lantaran Anwar Usman berstatus pamannya Gibran atau iparnya Joko widodo.  

Dugaan itu semakin kuat setelah Gibran maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto. 

Anwar Usman diduga memutuskan mengubah aturan demi keponakannya tersebut. 

Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. 

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan minimal usia Capres/Cawapres mendapatkan protes dari Mahfud MD. 
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan minimal usia Capres/Cawapres mendapatkan protes dari Mahfud MD.  (HO)

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD merasa investigasi tersebut tidak akan menunjukkan hasil yang jujur. 

Mahfud MD yang maju dalam Pilpres sebagai Cawapres Ganjar Pranowo mengaku pesimis dengan kinerja MKMK. 

"Tapi ya jangan terlalu optimis juga karena kadangkala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Meskipun demikian, Mahfud tetap menyerahkan pengusutan kontroversi mengenai putusan MK tersebut kepada MKMK yang baru dibentuk pada hari ini.

Mantan Ketua MK ini pun menegaskan, putusan MK yang membolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden asal pernah menjadi pejabat yang terpilih (elected official) tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat. 

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim dan sebagainya itu nanti," kata Mahfud.

"Kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," imbuh dia.

Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan bahwa putusan seperti itu tidak boleh lagi dikeluarkan oleh MK. Pakar hukum tata negara ini menilai, ada beberapa asas yang dilanggar dalam putusan tersebut, antara lain hakim ikut memutuskan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved