Berita Viral
Momen Pengacara Anang Interupsi Anwar Usman, Sebut Soal "Keponakan Yang Mulia" di Sidang MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sempat diinterupsi pengacara saat hendak membacakan Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023),
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sempat diinterupsi pengacara saat hendak membacakan Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023), terkait gugatan batas usia capres-cawapres dan larangan pelanggar HAM ikut pilpres.
Pengacara itu, Anang Suindro, merupakan salah satu dari 98 kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Anwar sempat memberi kesempatan Anang bicara.
"Setelah kita ketahui bersama, terkait dengan permohonan yang kami ajukan adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, Mas Gibran Rakabuming Raka ..." kata Anang sebelum disanggah Anwar.
"Sebentar, dengarkan putusan dulu ya," ujar Anwar yang juga ipar Presiden Joko Widodo itu.
"Karena ini berkaitan dengan benturan kepentingan Yang Mulia," jawab Anang lagi.
"Tunggu pembacaan putusan," timpal Anwar.
"Dengarkan saja dulu. Sidang putusan begini tidak ada interupsi," lanjutnya.
Di akhir sidang, Wakil Ketua MK Saldi Isra kembali menyinggung bahwa tidak seharusnya Anang melakukan interupsi seperti itu.
Apalagi, berkaitan dengan konflik kepentingan Anwar, sejumlah pihak sudah memasukkan laporan etik dan MK telah menindaklanjutinya dengan membentuk Majelis Kehormatan MK.
Kepada wartawan, Anang mengaku kecewa interupsinya disanggah.
Ia awalnya ingin meminta Anwar mundur dari putusan ini, karena Gibran sudah diumumkan sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto sedangkan putusan ini membahas soal persyaratan capres-cawapres.
"Hubungan antara ketua MK dengan Mas Gibran ini sedikit banyak akan mengganggu dalam pengambilan keputusan karena kami menghindari adanya conflict of interest, benturan kepentingan antara Ketua MK dengan status keponakannya, Mas Gibran," jelas Anang.
MK Nyatakan Gugatan Usia Capres Maksimum 70 Tahun Tidak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait usia maksimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 70 tahun tidak dapat diterima.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).
Putusan yang sama juga diucapkan mahkamah untuk gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman.
Majelis hakim menilai, gugatan tersebut kehilangan objek permohonan.
Pasalnya, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pekan lalu, yang membuka kesempatan untuk putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju Pilpres 2024.
Sebelumnya, gugatan 102/PUU-XXI/2023 ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Sementara gugatan 107/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Rudy Hartono.
Dua kelompok penggugat ini ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.
Dalam petitum gugatannya, Wiwit, Rahayu, dan Rio meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.
Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.
Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.
Mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.
Sementara itu, Rudy Hartono dalam gugatannya menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".
"Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy dalam permohonannya.
Rudy menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai basis argumentasi bahwa capres-cawapres juga harus dibatasi usia tertuanya.
Ia juga menyinggung angka harapan hidup Indonesia yang disebut hanya 68,25 tahun.
Ia juga menyinggung para Presiden RI yang tak pernah mencapai 70 tahun.
"Presiden Soekarno menjadi Presiden di usia 44 tahun dan lengser di usia 66 tahun, Presiden Soeharto menjadi presiden di usia 46 tahun dan lengser di usia 77 tahun, Presiden BJ Habibie 62 tahun dan lengser di usia 63 tahun, Presiden KH Abdurrahman Wahid menjadi presiden di usia 59 tahun dan lengser di usia 61 tahun," kata Rudy.
"Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi presiden di usia 54 tahun dan lengser di usia 57 tahun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden di usia 55 tahun dan lengser di usia 65 tahun, sedangkan Presiden Jokowi dilantik menjadi presiden di usia 53 tahun dan lengser di usia 63 tahun pada tahun 2024 mendatang," jelasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-pembacaan-putusan-Mahkamah-Konstitusi.jpg)