Berita Viral
Momen Pengacara Anang Interupsi Anwar Usman, Sebut Soal "Keponakan Yang Mulia" di Sidang MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sempat diinterupsi pengacara saat hendak membacakan Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023),
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sempat diinterupsi pengacara saat hendak membacakan Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023), terkait gugatan batas usia capres-cawapres dan larangan pelanggar HAM ikut pilpres.
Pengacara itu, Anang Suindro, merupakan salah satu dari 98 kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Anwar sempat memberi kesempatan Anang bicara.
"Setelah kita ketahui bersama, terkait dengan permohonan yang kami ajukan adalah berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, Mas Gibran Rakabuming Raka ..." kata Anang sebelum disanggah Anwar.
"Sebentar, dengarkan putusan dulu ya," ujar Anwar yang juga ipar Presiden Joko Widodo itu.
"Karena ini berkaitan dengan benturan kepentingan Yang Mulia," jawab Anang lagi.
"Tunggu pembacaan putusan," timpal Anwar.
"Dengarkan saja dulu. Sidang putusan begini tidak ada interupsi," lanjutnya.
Di akhir sidang, Wakil Ketua MK Saldi Isra kembali menyinggung bahwa tidak seharusnya Anang melakukan interupsi seperti itu.
Apalagi, berkaitan dengan konflik kepentingan Anwar, sejumlah pihak sudah memasukkan laporan etik dan MK telah menindaklanjutinya dengan membentuk Majelis Kehormatan MK.
Kepada wartawan, Anang mengaku kecewa interupsinya disanggah.
Ia awalnya ingin meminta Anwar mundur dari putusan ini, karena Gibran sudah diumumkan sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto sedangkan putusan ini membahas soal persyaratan capres-cawapres.
"Hubungan antara ketua MK dengan Mas Gibran ini sedikit banyak akan mengganggu dalam pengambilan keputusan karena kami menghindari adanya conflict of interest, benturan kepentingan antara Ketua MK dengan status keponakannya, Mas Gibran," jelas Anang.
MK Nyatakan Gugatan Usia Capres Maksimum 70 Tahun Tidak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait usia maksimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 70 tahun tidak dapat diterima.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023).
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-pembacaan-putusan-Mahkamah-Konstitusi.jpg)