Tanjungbalai Memilih
Bawaslu Tanjungbalai Ultimatum Partai Politik dan Bacaleg, Soroti APK yang Terpasang di Tempat Umum
Bawaslu Tanjungbalai menyoroti maraknya alat peraga kampanye milik partai politik dan bacaleg yang kini terpasang di tempat-tempat umum.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Maraknya alat peraga kampanye berbentuk spanduk bertebaran di tempat umum di Kota Tanjungbalai. Hal ini pun sudah menjadi sorotan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai.
Kordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tanjungbalai, Nazmi Hidayat meminta agar parpol dan caleg untuk segera menertibkan alat peraga kampanyenya masing-masing
Baca juga: Bawaslu Deli Serdang Tertibkan APK Bacaleg karena Dipasang Sebelum Kampanye
"Kami meminta agar parpol peserta pemilu dan bacaleg untuk menaati atau mematuhi aturan sesuai dengan tahapan pemilu 2024 terkait kampanye dan pemasangan alat peraga," kata pria yang akrab dipanggil Bung Naz itu, Senin(23/10/2023).
Menurutnya, parpol, bacaleg dan tim pemenangan diwajibkan mematuhi regulasi tahapan pemilu.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kami telah menyurati parpol peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023," ujarnya.
Sehingga, dirinya sangat menyayangkan merebaknya spanduk, baliho, dan poster bacaleg yang merebak di seputaran Kota Tanjungbalai.
"Semestinya mereka lebih memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai tahapa kampanye. Pemasangan alat peraga kampanye. Namun, itu memang belum kewenangan kami, sebab KPU belum menetapkan caleg yang masuk kedalam daftar calon tetap (DCT)" jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Sebut Penertiban Poster dan Baliho Bacaleg Wewenang Pemerintah Daerah
Pihaknya saat ini akan berkoordinasi dengan Pemko Tanjungbalai untuk upaya penertiban alat peraga kampanye.
"Ketua Bawaslu Tanjungbalai berharap, seluruh bacaleg yang nantinya akan menjadi caleg dapat mematuhi perundang-undangan dan mekanisme tahapan," katanya.
Namun, katanya, bila ada kedapatan caleg yang melakukan kampanye di luar jadwal dan pemasangan APK tidak pada tempat yang sudah ditentukan, maka pihaknya tidak akan sungkan memberikan sanksi terhadap parpol maupun caleg itu sendiri.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Bawaslu Tanjungbalai
Alat Peraga Kampanye (APK)
partai politik
Bacaleg
Tanjungbalai Memilih
Tribun Medan
| Ketua Golkar Tanjung Balai Daftar sebagai Wali Kota, Bawa Surat Perintah DPP |
|
|---|
| Pilkada 2024 - Golkar Tanjungbalai Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah |
|
|---|
| Fitra Ramadhan Panjaitan, Jurnalis dan Pengurus PWI, Kini Jadi Komisioner KPU Tanjungbalai Terpilih |
|
|---|
| Masih Berusia 23 Tahun, Ketua Partai Ummat Kota Tanjungbalai Maju Sebagai Caleg di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Respons Ketua PKB Tanjungbalai Soal Dukungan Prabowo Jadi Capres di Pemilu 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bawaslu-Tanjungbalai-Nazmi-Hidayat.jpg)