Pemilu 2024

Bawaslu Deli Serdang Tertibkan APK Bacaleg karena Dipasang Sebelum Kampanye

Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terus melakukan penertiban dan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) para bacaleg

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/Indra
Panwaslu Kecamatan Bangun Purba menertibkan APK bergambar Meutya Hafid beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang terus melakukan penertiban dan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Penertiban APK dilakukan karena saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye.

Bawaslu menggandeng Trantib kecamatan untuk menyisir dan menertibkan APK para bacaleg.

Informasi yang dihimpun tidak hanya APK milik bacaleg DPRD tingkat kabupaten saja ditertibkan namun juga bacaleg tingkat Provinsi hingga DPR RI.

Bahkan foto bacapres Anies Baswedan yang dipajang dengan foto bacaleg turut ditertibkan.

Ketua Bawaslu Deli Serdang Febryandi Ginting mengatakan, penertiban yang mereka lakukan saat ini berpedoman pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 terkait aturan kampanye.

Ditegaskan sampai saat ini belum waktunya untuk berkampanye. Fakta di lapangan banyak yang sudah memasang APK di berbagai tempat.

"Ini kan mengganggu pandangan dan ketertiban. Sudah dari sekitar 10 hari lalu kita lakukan penertiban di kecamatan-kecamatan. Kalau ditanya sampai kapan ya sampai tahapan nanti berlangsung. Ada waktu 75 hari masa kampanye nanti dan sampai tanggal 11 Februari 2024. DCT (Daftar Caleg Tetap) saja nanti diumumkan tanggal 4 November," kata Febryandi Ginting, Jumat (20/10/2023).

Febry menyampaikan seluruh APK yang mengandung unsur kampanye mestinya ditertibkan oleh parpol. Bawaslu sudah jauh hari memberikan imbauan kepada parpol.

Ia mengakui setelah foto bacaleg ditertibkan banyak yang melayangkan protes. Selain kepada staf Bawaslu, juga kepada dirinya langsung.

"Ya banyak yang protes memang. Ada yang mengatakan tidak ada unsur kampanyenya. Kalau sudah mengandung unsur visi misi dan ajakan itu tetap melanggar. Sampai saat ini belum ada KPU mengumumkan soal nomor urut. Kalau ada nomor urutnya berarti kan bagian dari menonjolkan dirinya," ucap Febryandi.

Saat diwawancarai Febryandi pun sempat meminta masukan media terkait APK ini. Jika memang masih ada terpasang APK bisa menginformasikannya kepada Bawaslu.

Nantinya Disebut mereka akan meneruskan kepada Panwaslu Kecamatan. Tidak hanya yang tertempel dan berukuran kecil, APK bacaleg di billboard juga akan ditertibkan.

"Intinya kita tidak tebang pilih. Selama mengandung ajakan kita tertibkan. Kalau tetap dilakukan pemasangan ya kebijakannya kecamatan buat LHP terkait itu, prosedurnya begitu. Pelanggaran administratif kalau kampanye di luar jadwal. Kalau tetap melaksanakan bisa aja pidananya," katanya. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved