Kasus Rudapaksa

Rudapaksa Mahasiswi di Kamar Kost, Pemilik Indekos Sempat Nyabu Dulu

Robihari Agus (24), pemilik kost di kawasan Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Robihari Agus (24), pemilik kost di kawasan Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, ayah satu anak ini nekat merudapaksa anak kostnya yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas di Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut terjadi di kamar kost tempat korban menyewa, ketika mahasiswi berinisial N (18) itu pulang menimba ilmu dari kampus nya, pada Selasa (17/10/2023) kemarin.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketika korban tiba di kost, ia terkejut mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya.

Lantaran kost tersebut milik tersangka, ia dengan gampangnya mengakses seluruh kamar di sana.

"Untuk lokasi kejadian itu di rumah kost. Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah di tunggu oleh tersangka di dalam kamar kost," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (20/10/2023).

Katanya, ketika itu pelaku langsung mengancam korban dan kemudian langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

"Karena tersangka ini adalah pemilik rumah kost tersebut, kemudian dilakukan perbuatan itu (Rudapaksa)," sebutnya.

Lebih lanjut, Fathir menyampaikan petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mencari keberadaan pelaku.

"Tim dari Polrestabes Medan langsung turun ke TKP, kita melakukan penyisiran dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menuturkan, setelah diamankan, polisi pun langsung mengintrogasi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengakui penggunaan narkotika jenis sabu. Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini, tersangka juga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis. Selain melakukan Rudapaksa, pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," bebernya.

Fathir juga menyampaikan, saat ini korban masih dalam keadaan trauma dan perlu menjalani perawatan khusus, dengan dibantu juga dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sumut.

"Untuk korban saat ini sudah dalam perawatan. Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan, tim khusus juga di bentuk untuk melaksanakan trauma healing kepada korban," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved