Kapolres Pematangsiantar Kukuhkan Pengurus Pokdar Kamtibmas Bhayangkara

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melakukan pengukuhan terhadap Effendy P Simanjuntak sebagai Ketua Pokdar Kamtibmas

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melakukan pengukuhan terhadap Effendy P Simanjuntak sebagai Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Pematangsiantar masa bakti 2023- 2027 di Aula Widya Satya Brata Mapolres, Jumat (20/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melakukan pengukuhan terhadap Effendy P Simanjuntak sebagai Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Pematangsiantar masa bakti 2023- 2027 di Aula Widya Satya Brata Mapolres, Jumat (20/10/2023).

Dalam Arahannya Yogen menyampaikan, bahwa pengukuhan ini merupakan batu loncatan atau tonggak awal, di mana Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas Bhayangkara ini terbentuk karena adanya semangat dalam membantu kepolisian dengan sukarela.

Menurutnya, dengan adanya pokdar ini maka tugas-tugas kepolisian akan sangat terbantu, karena sumber daya manusia polri mulai dari tingkat polsek sampai mabes masih sangat kurang.

"Saya harapkan untuk Pokdar Kamtibmas Pematangsiantar memiliki semangat yang sama dan untuk pelaksanaan tugas," ujarnya.

Baca juga: Peristiwa Pembunuhan Tuti dan Amalia Makin Jelas hingga Motif Keuangan yang Dikelola Tuti dan Amalia

Baca juga: Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba, Polda Sumut Razi Perbatasan Aceh-Sumut

Sementara Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Sumut Andi menyampaikan bahwa Pokdar Kamtibmas berasal dari masyarakat yang biasa yang menjadi mitra kepolisian. Keanggotaannya bersifat sukarela dan sosial yang dibentuk pada tahun 2020 oleh Irjen Pol Martuani Sormin.

"Sampai saat ini sudah berjalan 3 tahun dan Pokdar sudah ada di 16 Polres wilayah hukum Polda Sumut," sebutnya.

Dia memaparkan, tugas dan kewajiban sebagai anggota Pokdar adalah perpanjangan tangan kepolisian yang berfungsi dalam rangka menjaga harkamtibmas sesuai Perpol no 4 yaitu adanya pam swakarsa. Kemudian apa yang menajdi progam kepolisian yang berhubungan dengan masyarakat, Pokdar bersama-sama akan turun ke lapangan.

"Kepada anggota diingatkan bahwa Pokdar bukanlah penegak hukum, karena dalam penegakan hukum itu adalah tugasnya kepolisian. Tetapi kita sebagai masyarakat yang sadar keamanan dan ketertiban masyarakat hanya sebagi perpanjangan tangan dalam mensosialisasikan, sehingga kita tidak lari dari tugas pokok kita," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved