Polres Pakpak Bharat Musnahkan Barang Bukti 7,1 Kg Ganja

Polres Pakpak Bharat melakukan pemusnahan terhadap sebanyak 7.100,46 gram atau sekitar 7,1 kg

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pemusnahan terhadap sebanyak 7.100,46 gram atau sekitar 7,1 Kg barang bukti narkotika jenis ganja 

TRIBUN-MEDAN.com, PAKPAK BHARAT - Polres Pakpak Bharat melakukan pemusnahan terhadap sebanyak 7.100,46 gram atau sekitar 7,1 Kg barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus penindakan yang telah mereka lakukan di Lapangan Mapolres, Rabu (18/10/2023).

 

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C Utomo didampingi Sekda Pakpak Bharat Jalan Berutu, Danramil Salak Kapten C.Zi Berutu beserta PJU.

 

″Berdasarkan laporan polisi dengan tersangka berinisial HS serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Forensik dan surat penetapan penyitaan dari ketua pengadilan Negeri Aceh Singkil maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pria yang Umbar Tembakan ke Kejaksaan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat AKP Syamsul Adhar mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka HS, berupa daun, biji dan batang kering ganja dengan berat total 7,2 Kg.

 

Selain itu, saat penangkapan, pihaknya juga mengamankan 1 buah plastik klep transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 5,08 gram.

 

“Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh pejabat, tamu undangan, Awak media dan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Ibu Guru Ditelanjangi di Jalan Usai Kepergok Selingkuh dengan Ayah Siswa, Diarak dan Ditaburi Lada

Sedangkan terhadap tersangka, lanjutnya, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

"Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.

 

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved