Tribun Wiki

Ini Jumlah dan Perbedaan Flyover Underpass dan Overpass yang Sudah dan Akan Dibangun Pemko Medan

Inilah daftar flyover underpass dan overpass yang sudah dan akan dibangun Pemko Medan

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan HM Yamin, Kota Medan, Minggu (15/10). Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan penutupan beberapa titik Jalan di Kota Medan, dikarenakan adanya pembangunan Underpass dan Overpass di dua titik, yakni Jalan HM Yamin dan Jalan Stasiun. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Kota Medan tengah gencar-gencarnya melakukan pembangunan dan perbaikan jalan di Kota Medan.

Pembangunan dan perbaikan jalan ini dilakukan untuk mengatasi masalah banjir dan macet di Kota Medan. 

Saat ini, Pemko Medan tengah membangun satu underpass dan satu overpass

Di sisi lain, Pemko Medan sudah memiliki tiga flyover dan satu underpass

Sehingga, total flyover di Kota Medan ada tiga.

Kemudian, untuk underpass ada dua.

Satu lagi sedang tahap pembangunan, bersamaan dengan satu overpass lainnya.

Namun, apakah Anda sudah tahu perbedaan overpass, underpass dan flyover.

Berikut ulasannya.

Dilansir dari laman instagram Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Medan @diskominfomedan, underpass ialah jalur lalu lintas yang berbentuk terowongan yang dibangun di bawah tanah.

Underpass biasanya dibangun untuk menghindari antrean kendaraan atau perlintasan kereta api. 

Ciri-ciri underpass biasanya dibangun di bawah tanah dan dilengkapi dengan lampu penerangan di terowongan.

Jika jalannya panjang, sering dibuat juga lubang ventilasi sekaligus lubang masuknya cahaya matahari. 

Sementara overpass dan flyover, jika dilansir dari instagram Diskominfo Medan memiliki makna yang sama.

Menurut penjelasannya, overpass dan flyover merupakan kondisi jalan yang dibangun tidak di sebidang tanah, melainkan melayang.

Tujuannya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Atau dalam KBBI disebut dengan jalan layang.

Adapun ciri-cirinya dibangun melayang dengan tiang panjang di atas tanah.

Biasanya dilengkapi lampu penerangan tenaga surya, sering diberikan pita kejut untuk meningkatkan kewaspadaan pengendara dan kecepatan mobil dibatasi tidak lebih dari 70 kilometer per jam.

Flyover yang sudah dibangun Pemko Medan.

1. Flyover di Jalan Kol Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan.

2. Flyover di Jalan S.M. Raja Kelurahan Timbangan Deli

3. Flyover di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kwala Bekala.

Untuk underpass yang telah dibangun Pemko Medan baru satu, yakni di Jalan Brigjen Zein Hammid atau simpang Jalan Jendral A.H Nasution Kelurahan Titi Kuning. 

Sementara untuk pembangunan underpass yang masih berjalan berada di Jalan H.M Yamin Kota Medan.

Menurut Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi, Topan Obaja Ginting, ini merupakan pembangunan underpass pertama yang dibangun dengan menggunakan anggaran full APBD sebesar Rp 170 miliar. 

Proyek ini pun baru dimulai beberapa waktu lalu dan diprediksi akan selesai dalam waktu 15 bulan. 

Kemudian, untuk pembangunan overpass ini terletak di Jalan Stasiun dan mengarah ke Pajak Ikan Lama.

Proyek ini pun baru mulai dibangun beberapa waktu lalu.

Menurut Wali Kota Medan, Bobby Nasution, overpass ini dibangun untuk kelancaran lalu lintas di Jalan Stasiun dan area Pajak Ikan Lama. 

Untuk anggaran overpass ini sebesar Rp 67 miliar dan menggunakan APBD Pemko Medan.

Proyek ini juga ditargetkan akan selesai pada waktu 15 bulan. (Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved