Pembunuhan di Subang

BONGKAR Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu dan Keluarganya Dijaga, Ajukan JC ke LPSK

M Ramdanu alias Danu sosok yang membongkar rahasia kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) di Subang

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Pengakuan Ponakan Tuti, Danu Disuruh Bersihkan Lokasi Pembunuhan Subang 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah dua tahun berlalu akhirnya pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, terungkap.

M Ramdanu alias Danu sosok yang membongkar rahasia kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), yang ditemukan tewas bersimbah darah di di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Jalan Cagak Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021 lalu.

Meski ditetapkan sebagai tersangka pertama atas kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) itu,  M Ramdanu alias Danu telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK).

Terungkapnya kasus Subang ini tak lepas dari peran Muhamad Ramdanu atau Danu yang membongkar kejadian sesungguhnya di malam kelabu pada 17 Agustus 2021 silam.

Danu sejak Senin(16/10/2023) nekat membongkar kasus tersebut dan dirinya mengakui ikut terlibat ada di malam pembunuhan Ibu dan anak di subang tersebut. Ia sudah menyerahkan diri langsung dan membeberkan semuanya terkait kasus tersebut. Dan sejak Selasa siang Danu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak tersebut.

"Keberanian Danu membongkar kasus Pembunuhan Subang  dan rela jadi tersangka banyak diapresiasi oleh semua pihak yang selama ini mengawal langsung kasus Pembunuhan tersebut," ujar Achmad Taufan, Kuasa Hukum Danu, Selasa (17/10/2023) malam, dikutip dari TribunJabar.id.

DANU BUKA SUARA: Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), tewas dibunuh di rumahnya di Subang, Jawa Barat, pada tahun 2021. Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang pada 18 Agustus 2021. Kini, M Ramdanu alias Danu, mengungkap pelaku pembunuhan ini setelah dua tahun dirahasiakan. Danu merupakan keponakan Tuti yang juga menjadi staf di yayasan korban. (kolase/tangkapan layar youtube)
DANU BUKA SUARA: Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), tewas dibunuh di rumahnya di Subang, Jawa Barat, pada tahun 2021. Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang pada 18 Agustus 2021. Kini, M Ramdanu alias Danu, mengungkap pelaku pembunuhan ini setelah dua tahun dirahasiakan. Danu merupakan keponakan Tuti yang juga menjadi staf di yayasan korban. (kolase/tangkapan layar youtube) 

Atas keberanian membongkar kasus pembunuhan Ibu dan anak tersebut, dan tanggungjawabnya berani mengakui kesalahannya dengan menyerahkan diri langsung ke Polda Jabar, pihak Kuasa Hukum Danu telah mengajukan Danu sebagai Justice Collaborator (JC).

"Pada Rabu(18/10/2023) siang saya mendatangi LPSK untuk mengajukan Danu sebagai Justice Collaborator sekaligus memohon perlindungan untuk keselamatan Danu dan keluarganya yang sudah membongkar kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak," katanya.

Achmad Taufan, menegaskan Danu sangat layak diajukan sebagai Justice Collaborator, karena dirinya sudah berani membongkar kasus pembunuhan yang sudah dua tahun lebih berlarut-larut tak terungkap. "Danu layak jadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di subang, karena sudah berani membongkar dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, sehingga kasus yang sudah berlarut-larut selama 2 tahun lebih ini akhirnya terbongkar," tegasnya.

Danu yang notabene adalah bagian-bagian dari historis terjadinya pembunuhan tersebut dan mengetahui semua dan juga ada suruhan untuk melakukan a-b-c oleh pelaku lainnya dan keberanian dia untuk membongkar kasus ini menurut saya layak sekali untuk kita ajukan dana sebagai Justice Collaborator agar dia terus konsisten untuk membongkar Kasus Pembunuhan ibu dan Anak tersebut. "Maka dari itu kami selaku pengacara Danu dan keluarga korban meminta dan memohon perlindungan untuk Danu dan keluarganya kepada pihak Kepolisian dan juga LPSK," ujarnya.

Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang
Muhammad Ramdanu alias Danu, saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang (Tribun Jabar/Youtube Kompas TV)

Achmad Taufan mengaku, kliennya selama dua tahun bungkam karena mengalami tekanan. Selain itu, jika ia membongkar kasus maka dikhawatirkan tidak ada yang melindungi. "Dari awal Danu diarahkan jadi tumbal mana berani membongkar kalau gak mental kuat," kata dia.

Taufan menegaskan, bahwa Danu bukan pelaku utama yang melakukan eksekusi. Namun, yang bersangkutan berada di lokasi kejadian dan diperintah oleh pelaku lainnya. "Danu di bawah tekanan pasti takut kalau bongkar dia hilang atau disikat," ungkap dia. Maka, pihaknya pun mengajukan justice collaborator ke LPSK.

Sementara itu Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan pihaknya menunggu jawaban dari LPSK terkait permohonan Danu menjadi justice collaborator.

"Kita sudah mengajukan ke LPSK, tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan keluarga saksi. Untuk MR sendiri sekarang ditempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain," kata Surawan.

Baca juga: MOTIF PEMBUNUHAN Ibu dan Anak di Subang hingga Tersangka Danu Rahasiakan Pelaku Utama Selama 2 Tahun

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: ALASAN Danu Buka Suara soal Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang setelah Dua Tahun Dirahasiakan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

 Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved